DPRD Jateng Menilai DAS Bengawan Solo Ditangani Serius

Melalui Pansus Raperda RTRWP, DPRD Jateng merumuskan kebijakan penataan kawasan DAS Bengawan Solo.

DPRD Jateng Menilai DAS Bengawan Solo Ditangani Serius
Kunjungan kerja Pansus RTRWP ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo Subdirektorat PSDA Kementerian PUPR di Surakarta. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah menilai kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo agar ditangani secara serius, terutama menyangkut daya dukung ruang sungai di wilayah cakupannya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng perihal Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Alwin Basri, menyampaikan hal tersebut ketika melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo Subdirektorat PSDA Kementerian PUPR di Surakarta.

“Kunjungan kerja tersebut untuk mencari masukan mengenai penyusunan tata ruang provinsi 2023-2043, terutama menyangkut daya dukung ruang sungai di wilayah cakupan Sungai Bengawan Solo,” tegasnya.

Alwin Basri menjelaskan bahwa pansus perlu merumuskan kebijakan penataan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo dengan kondisi saat ini membutuhkan penanganan serius.

Ketua Pansus RTRWP DPRD Jateng, Alwin Basri. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

“Maka dari itu, Pansus perlu masukan secara komprehensif mengenai pola penataan ruangan DAS supaya kabupaten/kota di aliran Bengawan Solo juga perlu mengakomodasi dalam kebijakan penataan ruangan,“ tambahnya.

Menurutnya, penanganan DAS Bengawan Solo perlu terintegrasi, bersifat pengembangan wilayah, serta dapat meningkatkan pemanfaatan ruang. Perlu ada rumusan kebijakan, strategi, program penanganan, lembaga khusus, dan aturan khusus yang dibutuhkan dalam penanganan DAS Bengawan Solo.

Pihak BBWS Bengawan Solo diwakili Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Ali Rahmat menjelaskan, ada isu strategis nasional maupun lokal dalam penataan ruang di sungai terpanjang di Jawa ini. Perubahan ruang tidak hanya di DAS saja melainkan sudah sampai pada hulu sungai.

Menurutnya, masalah tersebut memang memerlukan penanganan serius yang terintegrasi mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Termasuk sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Ngawi dan Bojonegoro.

Pertemuan Pansus RTRWP dengan BBWS Bengawan Solo. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

“Isu banjir, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2010 sampai 2020 sudah 619  kali. Masalah pencemaran sungai yang ada di Sukoharjo, Surakarta dan Sragen juga perlu menjadi isu strategis dalam penanganan. Sedimentasi yang tinggi di Waduk Gajahmungkur serta sungai-sungai kecil yang menjadi hulu Bengawan Solo patut menjadi kajian,” ucapnya.

Wakil Ketua Pansus, M Saleh, dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa di wilayah Jateng dari Wonogiri sampai Blora tentunya sudah ada peraturan daerah mengenai pemanfaatan sumber daya air. Tentu, aturan itu perlu dikaji kembali supaya dapat menginduk perda tata ruang wilayah provinsi.

Berbicara soal Bengawan Solo, lanjut dia, tak bisa sepenggal-sepenggal. Pihak pusat dalam hal ini kementerian pun harus turun tangan supaya aturan penataruangan DAS Bengawan Solo benar-benar terintegrasi. (rubrik-anf)