DPRD Jateng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Honorer
KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng), Abdul Hamid, berharap kesejahteraan tenaga pendidik honorer semakin meningkat. Setidaknya, mereka bisa menerima honor sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah setempat.
“Kami mendorong apa saja yang diperlukan agar kesejahteraan tenaga pendidik sesuai dengan UMK di Jateng ini,” ungkap Abdul Hamid, Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, puluhan tenaga pendidik honorer non-kategori menyampaikan aspirasinya di ruang Komisi E, terkait kesejahteraan yang belum sesuai dengan upah minimal kabupaten/kota di Jateng.
Pendidik ini tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ atau di atas umur 35 tahun.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)
Dalam audensi tersebut satu per satu pendidik menyampaikan honorarium yang diterima setiap bulannya belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya upah, keinginan untuk diangkat menjadi PNS pun turut diungkapkan.
"Kami berharap audiensi tersebut bisa menjadi jembatan tenaga pendidik mendapatkan hak kesejahteraan sesuai dengan UMK yang ada," lanjut Abdul Hamid.
Ketua GTHNK 35+ Nanang Panggih Yulianto bersama tenaga pendidikan non-guru sudah melakukan berbagai langkah agar kesejahteraan mereka bisa memperoleh perhatian lebih.
Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Sri Ruwiyati. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)
Di sisi lain, harapan untuk diangkat menjadi PNS juga disampaikan namun karena adanya pembatasan umur maksimal 35 tahun membuat mereka tidak bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
“Harapan besar, agar kesejahteraan kami bisa dapat diperhatikan mungkin bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” harap Panggih Yulianto.
Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Sri Ruwiyati, mengapresiasi perjuangan dan usulan tenaga pendidik honorer nonguru.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)
Dewan bersedia mendorong serta mengawal aspirasi tenaga pendidik agar mendapatkan kesejahteraan setara PNS, terutama pemerintah kabupaten/kota bisa memberikan UMK sesuai standar yang sudah ditetapkan.
Anggota Komisi E, Muh Zen, juga mendukung perjuangan GTKHNK 35+ karena menyangkut kesejahteraan hidup pegawai.
"Tenaga pendidik honorer nonguru memang tidak terlibat secara langsung proses belajar mengajar, namun sangat mempengaruhi fasilitas agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik terutama di bidang administratif," tambah Muh Zen. (adv)