DPRD Jateng Dorong Pengembangan Pertanian Organik Masuk Materi Raperda
Komisi B DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri.
KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bertekad mendorong pengembangan pertanian organik di wilayah ini melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni pada Kunjungan Kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, akhir pekan lalu. Kunjungan bersifat konsultasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian di Jawa Tengah.
Komisi B DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri. Di sana, Komisi B berdiskusi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah (Dit PHD).
“Raperda itu disusun sebagai upaya semangat bersama untuk memajukan sektor pertanian. Khususnya, Komisi B ingin mendorong pengembangan pertanian organik di Jateng,” ujarnya.
Komisi B DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Dit PHD Ditjen Otda Kemendagri, soal Raperda Penyelenggaraan Sistem Pertanian. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)
Untuk itu, konsultasi ke Jakarta tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan sehingga nantinya dapat bermanfaat sekaligus memajukan sektor pertanian di Jateng.
Dit PHD memberikan apresiasi terhadap tingginya semangat legislatif tersebut. Disarankan, Komisi B melakukan konsultasi lebih detail kembali ke Kementerian Pertanian sehingga isi raperda lebih komprehensif.
Selain itu, semangat Komisi B yang ingin memajukan pertanian organik agar dapat masuk dalam bagian raperda tapi tidak seluruh isi membahas hal tersebut. Sehingga, raperda mampu mencakup sektor pertanian secara keseluruhan.
Dari hasil konsultasi itu, Sri Marnyuni mengaku legislatif akan membahas raperda lebih lanjut. Terutama, persoalan pemberdayaan, peningkatan, dan perlindungan yang ada di sektor pertanian Jateng. (adv/anf)