DPRD DIY Ragukan Kesiapan Desa Kelola Danais

DPRD DIY Ragukan Kesiapan Desa Kelola Danais

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pemerintah DIY akan memberikan wewenang pemerintah desa maupun kalurahan di provinsi ini mengelola Dana Keistimewaan (Danais). Komisi A DPRD DIY meragukannya karena sama sekali belum ada kesiapan.

Ini terungkap tatkala Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto didampingi wakilnya Suwardi, Sekretaris Retno Sudiyanto serta anggotanya yaitu KPH Purbodiningrat, Sutemas Waluyanto, Bambang Setyo Martono, Muhammad Syafi'i, Siti Nurjannah, Hifni Muhammad Nasikh, Sudaryanto, Heri Dwi Haryono dan Stevanus Christian Handoko melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa Banguntapan Bantul, Senin (27/1/2020).

Kunjungan kerja kali ini juga disertai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja komisi terkait yaitu Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan Paniradya Kaistimewan.

Yang jadi persoalan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 131 Tahun 2018 belum pernah disosialisasikan. Pihak pemerintah desa merasa kebingungan.

“Desa Banguntapan belum dapat sosialiasi Pergub 131 Tahun 2018, sehingga tata cara penggunaan, penyusunan perencanaan dan pertanggungjawaban belum diketahui secara jelas. Jika tidak diawali dengan sosialisasi kami ragu-ragu apakah lurah mampu menyusun dan mempertanggungjawabkan danais,” ungkap Suwardi kepada wartawan.

DPRD DIY mekomendasi agar Paniradya Kaistimewan segera melakukan sosialisasi . “Akan lebih baik melalui tatap muka walaupun tidak menutup kemungkinan menggunakan media lain guna mempercepat sosialisasi,” tandasnya.

Komisi A juga berharap ada keterpaduan sikap antara pemdes terkait penggunaan danais dan dana desa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Saya pikir ini jadi prioritas untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Danais dan dana desa bisa digunakan untuk pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif,” kata dia.

Menurut Suwardi, permasalahan dan kendala yang dihadapi di tingkat bawah adalah pengelolaan administrasi pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Mereka butuh pendampingan. “Kita dorong Pemda DIY memberikan pelatihan penyusunan APBDes atau APBkal,” kata dia.

Sebagian anggota Komisi A DPRD DIY. (sholihul hadi/koranbernas.id)

Hingga saat ini DPRD DIY belum mengetahui danais yang akan dikelola desa, sebab belum diproses di tingkat desa. “Desa belum dapat sosialisasi pergub. Kami rekomendasikan Paniradya agar benar-benar melakukan sosialisasi secara masif di seluruh DIY,” tambahnya.

Bambang Setyo Martono berharap pemerintah desa mengundang Inspektorat untuk pendampingan. Sudaryanto juga sepakat sosialisasi Pergub 131 Tahun 2018 harus gencar.

“Banguntapan yang desanya dekat sekali dengan perkotaan belum dapat sosialisasi apalagi di daerah ujung barat timur utara selatan. Perlu dicatat Banguntapan yang sekelas itu saja belum paham tata cara mendapatkan danais dan penggunaannya. Jangankan dana, sosialisasi saja belum,” ungkapnya.

Dia yakin tanpa pergub para perangkat desa tidak akan bisa bekerja. “Wong lurahnya saja saat ditanya Pergub 131 tidak tahu. Danais tidak akan jalan tanpa sosialisasi pergub secara masif,” tegasnya.

Soal penggunaan dana desa tahun 2019, Suwardi memaparkan, di seluruh Kabupaten Bantul sudah tercapai 89 persen. Dia optimistis bisa 100 persen sampai termin ketiga pengajuan pencairan dana tersebut.

“Dana desa diharapkan bisa memberi penguatan pemerintah desa dan pemerintah kalurahan untuk akselerasi pembangunan maupun dukungan terhadap lembaga kemasyarakatan seperti PKK dan Karang Taruna,” ujarnya.

Ternyata, upaya akselerasi dana desa melalui sistem padat karya di Banguntapan belum maksimal. Padat karya diharapkan bisa mengatasi pengangguran dan membantu masyarakat yang ekonomi belum baik.

“Belum semua dusun siap. Masyarakat lebih memilih pekerjaan yang lebih menghasilkan, ini yang jadi kendala utama,” kata dia. (sol)