DPRD DIY Menerima Aduan Korban Apartemen Malioboro Park View
Korban mencapai 375 orang, dengan kerugian masing-masing berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 400 juta.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Permasalahan pembelian apartemen Malioboro Park View terus bergulir. Merasa tidak memperoleh kejelasan hukum, sejumlah korban mengadu ke DPRD DIY, Rabu (22/1/2025).
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti, mengungkapkan kliennya merasa tertipu pembelian apartemen Malioboro Park View. Padahal konsumen telah membayar lunas apartemen sejak 2016 hingga 2023.
"Kami ke DPRD DIY membahas bagaimana jalan keluar permasalahan dari konsumen yang notabene sudah tidak mungkin mendapatkan haknya melalui jalur biasa," ujarnya.
Asri menyebutkan, para korban tidak mendapatkan haknya memiliki apartemen maupun sertifikat kepemilikan. Selama ini mereka hanya menerima bukti pelunasan berupa selembar kertas yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Telah lunas
Pada 2018, lanjut dia, pihak pengembang apartemen justru terlibat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Akibatnya pembayaran konsumen yang telah lunas tidak diikuti dengan serah terima unit apartemen.
"Saat ini korban mencapai 375 orang, dengan kerugian masing-masing berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 400 juta," jelasnya.
Saat menerima aduan, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, mengungkapkan legislatif akan menindaklanjuti keluhan para korban. Dia akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk merumuskan solusi terbaik meski kasus itu cukup rumit dan membutuhkan waktu.
"Kami akan memutuskan apakah pihak-pihak terkait dipanggil bersama atau satu per satu," ujarnya. (*)