DPRD DIY Mendukung Langkah HB X Tutup Penambangan Pasir Lereng Merapi

DPRD DIY Mendukung Langkah HB X Tutup Penambangan Pasir Lereng Merapi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Komisi C DPRD DIY  mendukung penuh langkah Gubernur DIY Sri Sultan  Hamengku Buwono (HB) X menutup 14 lokasi penambangan di lereng Gunung Merapi Cangkringan Sleman.  Keputusan itu dinilai sesuai dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DPRD DIY.

“Langkah Gubernur DIY ini  sejalan dengan rekomendasi DPRD DIY,” ungkap Arif Setiadi, Ketua Komisi C DPRD DIY, dalam keterangan pers Selasa (14/9/2021).

Menurut Arif pada Maret silam dewan membentuk Pansus  Bahan Acara (BA) Nomor 9 Tahun 2021 yang tugasnya  mengawasi pelaksanaan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Arif Setiadi ditunjuk sebagai ketua pansus. Hasil kerja pansus sudah dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD DIY  5 April 2021. “Kami  sangat menyayangkan pelaksanaan perda tersebut belum cukup optimal,”  tegasnya.

Arif mengatakan terdapat banyak hal temuan pansus antara lain masih ditemuinya penambangan tanpa izin alias (PETI).

Seperti diketahui, saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan beberapa hari lalu, Gubernur DIY menyebutnya sebagai penambangan illegal yang merusak lingkungan. Setidaknya ada 14 penambangan di dua tempat.

Delapan penambangan berada pada lahan Sultan Ground (SG), selebihnya tanah desa. Gubernur kemudian memerintahkan menutup lokasi tersebut. “Seharusnya penambangan tanpa izin ini  ditindak dari awal,” kata Arif Setiadi.

Temuan lain adalah penyimpangan operasional tambang. Sebut saja daya muat melebihi kapasitas. Berikutnya, pemanfaatan alat pertambangan yang tidak sesuai dengan rekomendasi teknis atau izin. Selain itu, juga masih terjadi penyimpangan kerja sama operasi.

“Reklamasi pasca-tambang dan penanganan ekses pertambangan terhadap lingkungan hidup belum optimal,” tambah Arif. Inilah yang disinggung HB X sebagai tindakan serakah pelaku penambangan.

Disebutkan pula, pelaksanaan pengembangan pemberdayaan masyarakat belum optimal. Dari beberapa temuan, pansus mendesak secepatnya ditangani. “Pemerintah daerah harus lebih sigap bertindak agar tidak berlarut larut,” harapnya.

Arif menyatakan persoalan pertambangan menjadi semakin kompleks dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020. Kewenangan pertambangan ditarik ke pusat, masa transisi sampai 10 Desember 2020.

Sampai batas akhir masa transisi, Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres) belum terbit. Dampaknya tidak ada kejelasan pendelegasian wewenang pusat kepada gubernur terkait pengelolaan usaha pertambangan.

“Pansus dalam rekomendasinya mendorong Pemda DIY proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Dengan begitu ada kejelasan penanganan usaha pertambangan, baik dari sisi perizinan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan maupun evaluasinya,” ungkap Arif Setiadi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga menuampaikan setelah penutupan penambangan di kawasan Sleman, Pemerintah DIY perlu segera menindak penambangan liar di wilayah DIY lainnya seperti di Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo.

“Komisi C DPRD DIY meminta Pemda DIY segera menertibkan penambangan liar lainnya. Di Bantul banyak penambangan liar, Kulonprogo dan Gunungkidul. Ini semua harus segera ditertibkan,” ucapnya.

Komisi C DPRD DIY yang membidangi infrastruktur ini akan mengadakan kunjungan ke sejumlah lokasi penambangan. “Komisi C DPRD DIY telah mengagendakan inspeksi mendadak sejumlah penambangan. Dalam waktu dekat kami segera turun ke lapangan. Kami akan datangi sejumlah tempat penambangan liar dan mendesak Pemerintah DIY segera menertibkan penambangan liar ini,” tandas Gimmy. (*)