Diversi Perundungan Siswi SMP Purworejo Gagal

Diversi Perundungan Siswi SMP Purworejo Gagal

KORANBERNAS. ID, PURWOREJO -- Upaya Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara diluar sidang pengadilan terkait kasus Bullying CH (16) SMP swasta di Kecamatan Butuh kembali digelar di Kantor Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah.

Merujuk pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (perdamaian).

Namun upaya sidang Diversi ketiga dengan agenda mempertemukan kedua belah pihak tersebut gagal dan perkara dilanjutkan ke proses peradilan pidana.

Pada diversi tersebut, yang diijinkan masuk ruang diversi adalah kedua orangtua korban dengan kuasa hukumnya,  ketiga pelaku dengan orangtuanya di dampingi Pembina Kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan (Bapas) Magelang.

Proses diversi berlangsung di Ruang Sidang Diversi Pengadikan Negeri Purworejo, pada Selasa (24/03/2020), dengan Fasilitator Hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Purworejo, Samsumar Hidayat.

“Kami sudah melakukan upaya penyelesian perkara diluar sidang yang biasa di sebut diversi, namun pada intinya dalam upaya itu gagal dilakukan damai dan tetap dilanjutkan dalam persidangan. Namun apa yang mendasari diversi ini tetap berlanjut ke sidang pengadilan, kami sebagai fasilitator tidak bisa menyampaikan,” kata fasilitator diversi, Samsumar Hidayat saat ditemui usai sidang.

Sidang perdana, lanjut Samsumar, akan digelar dua minggu mendatang atau menunggu situasi kondusif.

“Sidang mungkin baru bisa ditetapkan atau dilaksanakan dua minggu mendatang atau menunggu situasi Corona kondusif, jadi kami belum bisa menentukan secara pasti, masih menunggu penetapan,” katanya.

Kuasa Hukum korban, Dewa Antara SH, bersama keluarga korban mengatakan, diversi gagal dilakukan dan sidang diteruskan hingga nanti menunggu panggilan.

Dalam mediasi itu baik keluarga pelaku maupun  keluarga korban sudah saling memaafkan, bahkan keluarga korban juga mendoakan pelaku agar kedepan bisa meraih sukses. Namun keluarga korban tetap meminta melanjutkan ke persidangan, dengan alasan karena sangat mempengaruhi psikologis anak dan orang tua, sehingga sidang tetap dilanjutkan. 

"Keluarga korban menyerahkan kepada pengadilan untuk memberikan hukuman kepada pelaku apapun hasil keputusannya nanti,” jelasnya.

Ibu korban menambahkan, keputusan pihak keluarga meneruskan persoalan itu ke ranah pengadilan, karena adanya intimidasi atau ancaman dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban. Sehingga yang seharusnya bisa selesai damai dalam diversi menjadi pertimbangan keluarga korban untuk tetap melanjutkan ke ranah pengadilan.

Sehari setelah diversi di Kejaksaan Negeri,  Purworejo (10/3/2020),  pada malam hari orang tua korban menerima tamu dari keluarga pelaku.

Ibu korban mengatakan pada malam itu datang tamu keluarga pelaku dengan berkata-kata penuh ancaman.

"Kalau kami tetap melanjutkan kasus ini,  maka ayah korban akan dicari," ucap ibu korban.

Kepada koranbernas.id, ibu korban menuturkan bahwa anaknya CH mendengar hal tetsebut ketakutan didalam rumah.

"Karna ancaman tersebut,  saya memilih kasus penganiayaan terhadap anak saya tetap dilanjutkan," tandas ibu korban.(yve)