Ditempat Umum Setiap Orang Wajib Mengenakan Masker
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN—Pemerintah Kabupaten Kebumen, mewajibkan setiap orang yang berada ditempat umum mengenakan masker. Kepada penyelenggara kegiatan atau tempat usaha juga mewajibkan setiap pengunjung mengenakan masker.
Kewajiban mengenakan masker sejak Rabu (6/4/2020) ,diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19). Sanksi terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan perbup itu, adalah berupa teguran dan penghentian kegiatan.
Peraturan Bupati Kebumen ini, juga mengatur larangan berkerumun. Tidak disebutkan batasan berapa jumlah orang berkerumun yang dilarang. Ketentuan physical distancing atau jarak antar orang duduk atau berkomunikasi diatur paling dekat 1 meter.
Pemkab Kebumen, juga menerapkan pembatasan waktu kegiatan. Setiap orang dilarang berkegiatan atau menyelenggarakan kegiatan dalam rentang pukul 22.00 – 04.00 WiB. Pembatasan waktu kegiatan dikecualikan fasilitas kesehatan, SPBU, terminal, pasar dan SPBE.
Setiap penyelenggara kegiatan juga wajib menyediakan sarana cuci tangan. Hal ini untuk memenuhi kewajiban setiap orang mencuci tangan, ketika berada ditempat kegiatan di luar rumah.
Dari pengamatan koranbernas.id, belum semua penyelenggara kegiatan di Kebumen menyelenggarakan kegiatan sebagaimana diatur dalam perbup itu. Manajemen Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen dan DPRD Kebumen yang lebih dahulu menerapkan kewajiban dan ketentuan dalam perbup itu.
Diantaranya, kewajiban menggunakan masker ketika masuk gedung DPRD Kebumen dan RSDS Kebumen. Juga penyediaan sarana cuci tangan dengan hand sanititzer di RSDS dan air kran di DPRD.
Di Pasar Pagi Tumenggungan Kebumen, penyelenggara kegiatan sudah menerapkan kewajiban mengenakan masker kepada pedagang dan konsumen. Namun sosialisasi menggunakan masker dengan banner masih terlihat baru kampanye tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan Virus Corona, belum terlihat kewajiban yang diatur dalam perbup. (SM)