Disegel Satpol PP, Pembangunan Tower Seluler Jetis Jalan Terus

Disegel Satpol PP, Pembangunan Tower Seluler Jetis Jalan Terus

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sejumlah warga yang tinggal di sekitar tower selular di Desa Jetis Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten resah akibat adanya aktivitas sejumlah orang disana. Pasalnya, tower tersebut pada tahun 2018 lalu di segel petugas Satpol PP Pemkab Klaten karena masih bermasalah.

Aktivitas sejumlah orang di lokasi tower tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi pada Jumat (5/6/2020). Sebelumnya juga ada kegiatan pembangunan tiang listrik disana yang juga menjadi sorotan warga.

Handi Prastowo, warga Dukuh Ngalas RT 3/RW 3 Desa Jetis mengaku tidak tahu pekerja itu dari mana. Sebab di lokasi dijaga sejumlah orang.

"Masih bermasalah di ijin tapi kok ada aktivitas disana," kata warga yang tinggal puluhan meter saja dari tower itu.

Dia juga memiliki warisan peninggalan orang tua yang berjarak sekitar 20 meter saja dari tower yang dibangun 2 tahun lalu namun dihentikan petugas pada tahun yang sama.

Sebelumnya, Kepala Desa Jetis Rudy Purwanto saat ditemui di kantornya menegaskan jika tower tersebut masih bermasalah di ijin. Karenanya sempat dihentikan petugas Satpol PP pada tahun 2018 lalu.

Satpol PP Pemkab Klaten pada tahun 2018 lmenyegel pembangunan tower selular di pekarangan salah seorang warga di Desa Jetis Kecamatan Delanggu. Namun sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu melayangkan surat penghentian kegiatan pembangunan tower.

Dalam suratnya, Kepala Satpol PP Sugeng Haryanto saat itu menyebutkan apabila ingin melanjutkan kembali kegiatan diminta segera melengkapi ijin yang diperlukan baik IMB, ijin pendirian tower dan UKL/UPL sesuai ketentuan yang berlaku dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul akibat dan atau dampak adanya usaha tesebut secara bijaksana dan terstruktur guna menghindari gangguan ketertiban umum. (yve)