Dinas Dikpora Kulonprogo Tertibkan Penggunaan Ponsel di Sekolah

Setiap siswa yang membawa gawai wajib menyerahkan perangkat kepada wali kelas atau petugas.

Dinas Dikpora Kulonprogo Tertibkan Penggunaan Ponsel di Sekolah
Kepala Dinas Dikpora Kulonprogo Nur Wahyudi. (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulonprogo menertibkan penggunaan gawai di sekolah melalui pedoman baru yang berlaku bagi TK, SD dan SMP.

Kebijakan tertuang dalam surat edaran tertanggal 18 Februari 2026 dan menegaskan pembatasan penggunaan ponsel selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran dengan pengawasan guru.

Kepala Dikpora Kulonprogo, Nur Wahyudi, menyatakan langkah ini untuk mengembalikan fokus belajar dan menekan dampak negatif distraksi digital.

“Kita tidak melarang teknologi, tetapi mengendalikan penggunaannya agar proses belajar tidak terganggu dan anak tetap terlindungi,” ujarnya di Wates, Selasa (18/2/2026).

Sistem penitipan

Dalam pedoman tersebut, setiap siswa yang membawa gawai wajib menyerahkan perangkat kepada wali kelas atau petugas saat pembelajaran dimulai dan mengambilnya kembali setelah selesai.

Sekolah diminta menyiapkan sistem penitipan yang aman, tertib dan terdokumentasi sekaligus memastikan komunikasi darurat antara siswa dan orang tua tetap tersedia melalui mekanisme resmi sekolah.

Sekretaris Dikpora Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menambahkan kebijakan ini adalah pengaturan bukan pelarangan total. Sekolah diberi ruang teknis untuk menyesuaikan penerapan di lapangan, namun tetap dalam koridor perlindungan anak dan akuntabilitas.

“Fokusnya disiplin belajar dan pembentukan karakter. Bukan membatasi hak anak secara sewenang-wenang,” katanya.

Pemeriksaan isi

Pedoman juga memberi garis tegas soal privasi meliputi pemeriksaan isi gawai tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang sah dan persetujuan orang tua sesuai ketentuan hukum.

Orang tua diminta memperkuat pengawasan penggunaan gawai di rumah, termasuk pengaturan durasi layar dan pendampingan akses konten.

Dikpora menargetkan kebijakan ini menciptakan ruang belajar yang lebih kondusif, interaksi sosial siswa yang lebih sehat, serta penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab.

Menurut dia, evaluasi pelaksanaan akan dilakukan berkala dengan melibatkan sekolah dan orang tua. Kebijakan pendidikan tidak sekadar digital tetapi juga berkarakter dan berdisiplin. (*)