Dilarang Dishub, Masih Ada Angkutan Galian Golongan C Beroperasi
Bertepatan dengan masa angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten sudah menerbitkan surat larangan beroperasi untuk angkutan galian golongan C. Aturan tersebut mulai berlaku 16 April 2023 pukul 16:00.
KORANBERNAS.ID, KLATEN – Bertepatan dengan masa angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten sudah menerbitkan surat larangan beroperasi untuk angkutan galian golongan C. Aturan tersebut mulai berlaku 16 April 2023 pukul 16:00.
Namun demikian, masih ada sejumlah angkutan galian golongan C masih beroperasi di jalan provinsi dari arah Klaten-Jatinom-Boyolali dan jalan kabupaten dari arah Tulung-Daleman-Pasar Cokro Kembang Tulung. Setidaknya ini terlihat pada Selasa (18/4/2023) pagi.
Aksi nekat para sopir itu kemungkinan karena tidak adanya petugas di lapangan. Padahal terhitung sejak Senin (17/4/2023) sore pukul 16:00 seluruh angkutan galian golongan C dilarang beroperasi agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas menjelang libur lebaran tahun ini.
Pantauan di Jalan Klaten-Jatinom-Boyolali tepatnya di perempatan Tulung sekitar pukul 07:00, truk muatan galian golongan C itu ada yang melaju dari arah Jatinom menuju Boyolali dan ada juga dari arah Jatinom belok kanan menuju arah Daleman dan Pasar Cokro Kembang.
Meski masih ada yang beroperasi namun jumlahnya hanya beberapa unit saja. Truk-truk banyak bernopol luar wilayah Klaten seperti, H, T, AB dan K.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, jumlah truk muatan galian golongan C yang masih beroperasi memang tinggal sedikit. Tidak seperti hari biasa sebelum ada larangan beroperasi.
"Masih ada, tapi jauh berkurang bila dibandingkan hari biasa," kata warga yang ditemui di sekitar perempatan Tulung, Selasa (18/4/2023) pagi.
Warga menyebutkan, kondisi ini mungkin dikarenakan sudah ada larangan beroperasi dari pemerintah agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik lebaran. (*)