Jangan Tergoda Gaji Tinggi di Luar Negeri, Anggota DPR RI Sukamto Sosialisasi Cegah PMI Ilegal
PMI yang berangkat secara resmi melalui Kemenaker maka memperoleh perlindungan dari pemerintah.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Anggota Komisi IX DPR RI yang salah satunya membidangi ketenagakerjaan, Sukamto, mengingatkan masyarakat jangan mudah terbujuk dan tergoda iming-iming bekerja di luar negeri bergaji tinggi.
Inilah salah satu yang menyebabkan masih tingginya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka berangkat tanpa sepengetahuan maupun tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Semua yang bekerja di luar negeri tanpa tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) itu ilegal. 70 persen Pekerja Migran Indonesia ilegal karena gampang diiming-imingi. Yang legal hanya sekitar 30 persen,” ujarnya, Rabu (14/8/2024), di Rumah Aspirasi Masyarakat Jalan Kaliurang Sleman.
Memberikan pengarahannya pada Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan Kemenaker RI Bersama Anggota DPR RI Komisi IX, lebih lanjut Sukamto menegaskan mereka yang ingin bekerja ke luar negeri apabila tanpa melalui Disnaker sebaiknya jangan berangkat. “Kalau tidak melalui Disnaker, jangan berangkat. Itu rata-rata ngapusi,” ujarnya.
Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (14/8/2024), yang diselenggarakan Kemenaker bersama Anggota Komisi IX DPR RI, H Sukamto SH. (sholihul hadi/koranbernas.id)
Anggota legislatif pusat dari Fraksi Partai Kebangkitan (PKB) ini menyatakan tidak sedikit PMI menjadi korban kekerasan bahkan berakhir tragis kehilangan nyawa.
Banyak cerita dan kisah pilu menimpa PMI ilegal. Ada yang begitu datang identitas dan handphone langsung disita serta dilarang menghubungi siapa pun. Ada juga pasangan suami istri dipisahkan hingga kehilangan kontak puluhan tahun tidak ada kabarnya.
Berbeda misalnya apabila PMI berangkat secara resmi melalui Kemenaker maka memperoleh perlindungan dari pemerintah, salah satunya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila sakit ada yang mengurus. Jika meninggal mendapat santunan dan jenazahnya dipulangkan. Tapi PMI ilegal yang meninggal di luar negeri sulit diurus karena tidak terdaftar. Iki tenanan. Saya tidak menakut-nakuti, memang tugas saya sebagai anggota DPR adalah menyampaikan hal ini kepada masyarakat supaya bisa dicegah,” kata Sukamto.
Melalui para kiai, bu nyai dan tokoh masyarakat yang diundang pada kegiatan sosialisasi kali ini, Sukamto berpesan agar tidak segan-segan mengingatkan supaya tidak terjerumus jadi pekerja migran ilegal hanya gara-gara iming-iming gaji besar.
“Banyak tipu-tipuan. Jangan sampai ada warga berangkat ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia tanpa sepengetahuan RT, RW, perangkat desa atau kalurahan. Intinya, aja pisan-pisan masyarakat itu bekerja di luar negeri tanpa seizin dan tanpa diketahui oleh lurah, panewu, Polsek dan Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.
Memang, lanjut dia, ada juga PMI yang berhasil meraih sukses bahkan ada yang pulang ke Indonesia didampingi oleh juragannya atau diantar langsung bosnya. Ibaratnya, dari 100 orang PMI ilegal sejumlah 99 orang mengalami sengsara dan hanya satu yang berhasil.
Iwan Darmawan selaku Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI menyatakan pemerintah sudah memberlakukan syarat yang ketat bagi perusahaan yang mengirimkan PMI ke luar negeri. Salah satunya perusahaan itu harus membayar deposit Rp 1,5 miliar saat mengajukan perizinan.
Selain sebagai wujud tanggung jawab, dana itulah yang akan dicairkan oleh pemerintah apabila misalnya ada Pekerja Migran Indonesia yang gajinya tidak dibayarkan. (*)