Diguyur Hujan, Puluhan Orang Demo ke Bawaslu Sleman Tuntut Serius Perangi Politik Uang
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Di tengah guyuran hujan, puluhan orang mendatangi kantor Bawaslu Sleman di Pangukan Sleman Yogyakarta, Senin (11/11/2024). Sembari menenteng sejumlah spanduk, mereka yang tergabung dalam Liga Demokratik, menggelar aksi demonstrasi menuntut Bawaslu serius memerangi segala bentuk politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada Sleman 2024.
Koordinator aksi, Aguistinus Sitohang mengatakan, aksi demo mereka lakukan sebagai bentuk panggilan moral dan keprihatinan atas kondisi yang terjadi menjelang Pilkada Sleman 2024.
“Kami tidak dalam posisi berpihak terhadap paslon manapun yang sedang berkontestasi pada Pilkada 2024. Kami ke sini atas nurani hati kami mendorong Bawaslu atas dorongan moral dan asas bertanggung jawab untuk menindak tegas pilkada dengan sistem politik uang,” seru Agus.
Dia mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi tuntutan Liga Demokratik agar praktek politik uang tidak terjadi di Pilkada Sleman. Mereka meminta Bawaslu Sleman agar memperkuat pengawasan terhadap peserta Pilkada. Massa aksi juga menuntut Bawaslu agar mengambil sikap tegas kepada peserta Pilkada yang terindikasi dan terbukti melakukan politik.
“Terakhir, kami menuntut Bawaslu untuk secara serius mengkampanyekan dan menyosialisasikan gerakan anti politik uang pada masyarakat,” katanya.
Kebebasan memilih dalam kontestasi Pilkada, katanya, adalah hak setiap warga negara. Bila ada politisi yang berupaya memasuki paksa ruang individu tersebut, seperti dengan politik uang, hal itu merupakan cerminan tidak dewasanya pengampu mandat rakyat. Perilaku tersebut digambarkan sebagai pengkhianat revolusi kemerdekaan dan demokrasi.
“Jalan pintas berupa pemberian uang yang dimaksudkan untuk membeli ruang individu manusia merupakan gambaran pula dari betapa dangkalnya pemahaman politisi kita akan proses demokrasi, bahkan demokrasi itu sendiri,” serunya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sejak awal, persoalan politik uang sudah menjadi konsern jajarannya. Upaya pencegahan juga terus dilakukan salah satunya dengan membentuk desa anti politik uang yang sementara ini ada di lima kalurahan.
“Kami juga menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum UGM dan terus turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi,” kata Arjuna.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu telah menangani satu kasus dugaan politik uang pada Pilkada 2024. Meskipun dengan keterbatasan regulasi undang-undang Pilkada yang ada, pihaknya tetap bergerak untuk melanjutkan proses tersebut. Dalam penanganannya, Bawaslu menggunakan dugaan pidana dan juga menerapkan dugaan pelanggaran administrasi.
“Jadi kami terapkan double track, dua-duanya jalan. Itu wujud komitmen bawaslu,” tegas Arjuna.
Dia mengingatkan agar masyarakat maupun kepada peserta Pilkada bahwa politik uang atau bagi-bagi uang itu dilarang. "Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat maupun para paslon bahwa tindakan bagi-bagi uang dalam Pilkada adalah larangan. Meskipun susah membuktikan pidananya tapi minimal administrasinya bisa kita cegah,” ungkap Arjuna. (*)