Dekat dan Ada Alat Pijat, Alasan RSUP dr Soeradji Klaten Dipilih Untuk Tes Kesehatan 

Dekat dan Ada Alat Pijat, Alasan RSUP dr Soeradji Klaten Dipilih Untuk Tes Kesehatan 
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo (dua dari kiri), beserta Komisioner KPU Purworejo. (w asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo merekomendasikan tiga rumah sakit di Jawa Tengah (Jateng), sebagai tempat tes kesehatan bagi para pasangan calon atau paslon Bupati dan Wakil Bupati  dalam Pilkada Serentak 2024.

KPUD Purworejo melakukan penilaian dengan survei, kemudian merujuk RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, sebagai tempat dilaksanakannya Tes Kesehatan bagi paslon Pilkada Purworejo 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Margareta Ega Rindu, Divisi Tekhnis KPUD Purworejo kepada wartawan saat menggelar Kegiatan Sosialisasi Tahapan KPUD menjelang dibukanya Pendaftaran bagi Paslon Pilkada Serentak Purworejo di RM Satria Bogowonto, Senin (26/08/2024) siang.
Dari ketiga RSU yang ditunjuk oleh Dinkes Purworejo, yakni RSUP dr Karyadi Semarang, RSUP dr Muwardi Solo, dan RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten. Dan kami memilih RSUD Soeradji Klaten untuk Tes Kesehatan Paslon Pilkada Purworejo, ungkap Rindu.

Pertimbangan pemilihan RSUP Soeradji Klaten yakni, yang pertama soal jarak tempuh. Jarak RSUP Soeradji Klaten dengan Kota Purworejo sekitar 78 kilometer. Dibandingkan dengan jarak dengan ketiga RSUP lain, RSUP Soeradji terbilang paling dekat dengan Kabupaten Purworejo
Pertimbangan lain fasilitas yang diberikan yakni ada berupa layanan mobil antar jemput bagi paslon. Kemudian kursi tunggu pijat bagi pasien yang berada di ruang tunggu, ucapnya.

Rindu menambahkan untuk tes Kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan tanggal 1- 2  September 2024..

Sementara itu, Ketua KPUD Purworejo Jarot Sarwosambodo menegaskan akan berlaku adil dan profesional dalam melayani paslon.

Pada bagian lain, KPUD Purworejo mengaku akan menerapkan PKPU 10/ 2024 yang baru saja ditetapkan oleh KPU RI.
Kami akan menjalankan regulasi PKPU 10 dalam tahapan persyaratan Pilkada Serentak 2024, tegas Jarot. (*)