Datangi Kantor BRI Yogyakarta, Puluhan Anggota Kospin Purnama Tuntut  Pengembalian Dana Rp 7,1 Miliar

Aksi unjuk rasa ini dilakukan, setelah anggota Kospin Purnama cukup lama menanti penyelesaian kasus ini.

Datangi Kantor BRI Yogyakarta, Puluhan Anggota Kospin Purnama Tuntut  Pengembalian Dana Rp 7,1 Miliar
Anggota Kospin Purnama saat berunjuk rasa di Kantor BRI Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam (kospin) Purnama di Yogyakarta, Kamis (24/10/2024) mendatangi Kantor BRI Yogyakarta, menuntut pengembalian dana sebesar Rp 7,1 miliar milik mereka. Aksi unjuk rasa ini dilakukan, setelah anggota Kospin Purnama cukup lama menanti penyelesaian kasus ini.

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan meajang belasan poster. Secara bergantian, anggota Kospin Purnama juga melakukan orasi dan meminta pimpinan bank untuk menemui dan memberikan penjelasan atas tuntutan mereka.

“Ini uang tidak sedikit, dan jelas hak kami. Pengadilan juga sudah memutuskan, gugatan kami dimenangkan. Tapi mengapa BRI tidak mematuhi, dengan mengembalikan uang yang menjadi hak kami,” kata salah satu pengunjuk rasa.

Sekitar 15 menit berorasi, pihak pimpinan BRI Yogyakarta kemudian mengundang perwakilan peserta aksi untuk berdialog di dalam kantor. Saat dialog berlangsung, anggota Kospin Purnama yang lain tetap melanjutkan aksi mereka.

Usai berdialog, kuasa hukum Kospin Purnama Sulaiman Revo Reza mengungkapkan, bahwa pihak bank menerima aspirasi anggota Kospin Purnama yang notabene adalah kliennya. Namun pimpinan BRI Yogyakarta, terlebih dulu akan menyampaikan hal ini ke kantor pusat.

“Sebenarnya sempat dinego. Dari Rp 7,1 miliar yang menjadihak kami, BRI menawar untuk membayarkan setengahnya. Namun kami tidak mau. Kami tetap pada keputusan untuk meminta dibayar penuh. Kita akan tunggu perkembangan dari hasilnya nanti. Kami berharap, kewajiban BRI sebagaimana hasil sidang segera dilaksanakan,” katanya.

Sulaiman Reza lantas mengungkapkan kronologi perkara ini. Bermula dari tindakan salah satu oknum pegawai BRI yang membawa kabur uang, sehingga menimbulkan kerugian terhadap Kospin Purnama. Kasus ini bergulir hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan putusannya telah dinyatakan inkrah. 

Putusan pengadilan, salah satu poinnya menyatakan menghukum BRI untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 7,1 miliar kepada Kospin Purnama selaku penggugat. Putusan banding telah ditetapkan sejak 27 Februari 2024, namun sampai saat ini belum ada titik terang mengenai pembayaran kerugian.

Terkait tuntutan ini, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro, Lutfi Anggriawan menjelaskan, permasalahan ini merupakan perkara perdata antara Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro dengan Kospin Purnama dalam kedudukannya sebagai badan hukum koperasi, bukan dengan anggota atau forum anggota Kospin Purnama.

Menyikapi putusan pengadilan tersebut, pihaknya selama ini terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak Kospin Purnama. BRI mencoba menegosiasi tuntutan, mengingat Kospin Purnama masih memiliki kewajiban penyelesaian kredit macet di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro.

⁠Atas dasar hal tersebut, kami merasa perlu dan berhak untuk memperhitungkan kewajiban penyelesaian kredit macet yang dimiliki oleh Kospin Purnama sebagaimana dimaksud dengan pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Lutfi.

Dia menambahkan, secara prinsip pihaknya senantiasa menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang dimiliki dan diberikan oleh undang-undang. Pihak BRI juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya. (*)