Dana Bantuan Parpol Rp 1,14 Miliar Cair

Bantuan keuangan selalu diawasi dan diperiksa BPK. Penggunaannya harus benar-banar riil.

Dana Bantuan Parpol Rp 1,14 Miliar Cair
 Penyerahan dana bantuan kepada partai politik di Kabupaten Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bantul mencairkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) Tahun Anggaran 2024 tahap pertama, Jumat (21/6/2024) siang, di Gedung Induk Komplek Parasamya.

Bantuan untuk periode Januari-Juli 2024 itu diterima 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Bantul pada pemilu 2019. Bantuan tahap dua yakni bulan Agustus-Desember akan mengacu pada perolehan suara pemilu 2024 dan direncanakan diberikan Oktober atau November. Masa jabatan anggota DPRD Bantul 2019-2024 akan berakhir Agustus, bantuan parpol diberikan setiap tahunnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji  MM, mengatakan bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

"Penerima bantuan politik tahun 2024 tahap pertama seluruh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bantul berdasarkan pemilihan umum tahun 2019," katanya.

Sesuai kursi

Adapun partai yang memperoleh bantuan tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Terkait besaran bantuan tersebut, ucap Hermawan, cukup bervariasi atau sesuai dengan kursi yang diperoleh partai politik. PDI Perjuangan memperoleh sekitar Rp 272 juta, PKB sekitar Rp 172 juta, Partai Gerindra sekitar Rp 171 juta, PKS sekitar Rp 112 juta, PAN sekitar Rp 109 juta, Partai Golkar sekitar Rp 89 juta.

Sedangkan Partai Demokrat menerima sekitar Rp 73 juta, PPP sekitar Rp 64 juta, Partai Nasdem sekitar Rp 48 juta dan PBB sekitar Rp 28 juta.  "Total bantuan untuk partai politik tahap pertama sejumlah Rp 1,144 miliar," katanya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, menyampaikan, pemberian dan penyaluran bantuan partai politik merupakan amanah konstitusi yang diatur undang-undang dan peraturan menteri.

Untuk operasional

Di dalamnya dijelaskan bantuan keuangan itu diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, serta dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

"Saya  berharap, bantuan keuangan itu dapat digunakan secara proporsional, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan. Apalagi, nantinya akan ada proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Harus diingat bahwa bantuan keuangan selalu diawasi dan diperiksa oleh BPK, sehingga penggunaannya harus benar-banar teratur, tercatat dan riil,"  kata Halim.

Menurut dia, pembangunan di Bantul selama ini bisa berjalan dengan baik karena sinergi dan kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif sebagai kepanjangan tangan dari partai politik.

 "Saya juga mengapresiasi kinerja partai politik yang telah turut aktif dalam Pemilu 20024 sehingga partisipasi masyarakat yang memberikan suaranya terus meningkat. Saya berharap pertemuan ini dapat mempererat hubungan silaturahim antara pemerintah dengan partai politik maupun sesama partai politik sehingga dapat terjalin hubungan yang senantiasa harmonis," kata bupati. (*)