Cakupan Kepesertaan JKN di Kebumen 99 Persen

Tunggakan iuran Peserta JKN segmen mandiri cukup tinggi.

Cakupan Kepesertaan JKN di Kebumen 99 Persen
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen, Mujiatin (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Hingga Maret 2025, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kebumen mencapai 99 persen atau 1.432.409 orang peserta JKN.

Untuk memastikan seluruh peserta JKN memiliki akses pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen terus mendorong tingkat keaktifan kepesertaan di atas 80 persen dari jumlah peserta JKN. Saat ini jumlah peserta JKN aktif baru 75,65 persen.

"Target kepesertaan aktif tahun 2025 mencapai 80 persen. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingkat keaktifan peserta belum mencapai target, salah satunya adalah pada peserta JKN segmen peserta mandiri yang tunggakan iuran cukup tinggi," kata Mujiatin, Kepala Cabang BPJS Kebumen, kepada koranbernas.id, Senin (28/4/2025).

Dia menjelaskan target kepesertaan aktif harus dicapai agar Kabupaten Kebumen tetap menjadi daerah Universal Health Coverage (UHC). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, tingkat kepesertaan paling sedikit 98,6 persen, dengan tingkat keaktifan paling sedikit 80 persen.

Menunggak iuran

Menurut Mujiatin, penyumbang kepesertaan aktif JKN di Kebumen paling tinggi segmen peserta dengan iuran dibiayai APBN mencapai 688.276 orang atau 47,57 persen, Pekerja Penerima Upah Badan usaha mencapai 164.135 orang (10,85 persen) disusul segmen Peserta Bantuan Iuran ( PBI) APBD 79.308 orang atau 5,48 persen.

Atin, panggilan akrabnya, menambahkan penyebab peserta mandiri menunggak iuran karena tidak mampu dan peserta mengalihkan uang iuran untuk keperluan lain.

"Peserta JKN dengan status non aktif mencapai 337.938 orang atau 23,36 persen dari total jumlah peserta. Tunggakan iuran JKN paling banyak adalah tunggakan iuran pada peserta JKN mandiri, sedangkan dari segmen lain relatif kecil," kata Mujiatin.

Sebagai upaya meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN, pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong melalui berbagai program di antaranya menggalakkan New REHAB (Rencana pembayaran Iuran Bertahap).

Kendala finansial

Program ini dapat dimanfaatkan peserta mandiri menunggak yang terkendala secara finansial untuk membayar tunggakan secara sekaligus. Peserta JKN dapat mencicil tunggakan iuran sesuai kemampuan.

"Kriteria untuk peserta yang dapat mendaftar Program REHAB adalah Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari empat bulan dan bagi Peserta Mandiri yang telah beralih segmen memiliki tunggakan minimal dua bulan tunggakan. Pendaftaran dapat dilakukan di Aplikasi Mobile JKN dan juga berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan,” ujar Atin.

Selain Program New Rehab 2.0, BPJS Kesehatan menjalin kemitraan dengan Kader JKN yang bertugas memberikan sosialisasi dan informasi seputar program itu termasuk informasi terkait pembayaran iuran. Kader JKN melakukan kunjungan ke rumah untuk membantu mengingatkan tagihan iuran JKN peserta mandiri sedangkan pembayarannya tetap dilakukan melalui kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.

"Program Kader JKN merupakan salah satu upaya kami dalam upaya penagihan tunggakan iuran. Kami juga konsisten mengingatkan peserta mandiri yang menunggak melalui cara lain seperti menelepon dan mengirim pesan singkat," ungkapnya. (*)