Buruh Berharap Meraih Kesejahteraan Lewat Koperasi
Koperasi akan membuat buruh tak lagi terasing.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Angka kemiskinan di DIY terus mengalami kenaikan sejak tiga tahun belakangan ini. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), tingkat kemiskinan di DIY saat ini menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa.
Ketua Partai Buruh Exco DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan angka kemiskinan yang tinggi ini berdampak pada buruh-buruh yang ada di DIY. Kondisi ini semakin diperparah dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 78/2015 oleh pemerintah.
Irsyad membeberkan dari permasalahan kemiskinan ini perlu adanya gagasan-gagasan untuk menaikkan kesejahteraan buruh.
Salah satunya cara adalah dengan memperjuangkan lahirnya koperasi-koperasi buruh dengan tujuan meningkatkan pendapatan buruh di luar upah.
ARTIKEL LAINNYA: Purworejo Menjadi Proyek Percontohan Pertanian Metode Simurp
“Koperasi buruh sangat diperlukan karena Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 78/2015 sangat memiskinkan buruh. Apabila mengikuti cara konvensional seperti itu, kita perlu meningkatkan pendapatan di luar upah bagi serikat buruh,” kata Irsyad saat diskusi “Sinergi Multisektor untuk Menguatkan Koperasi Pekerja/Buruh Demi Terwujudnya Kesejahteraan Sosial”, Senin (31/7/2023).
Menurut Irsyad serikat buruh melalui koperasi dapat mewujudkan demokrasi ekonomi. Adanya koperasi akan membuat buruh tak lagi terasing dari produk yang dihasilkannya.
Koperasi juga bisa menjadi wadah penggerak dari inti kegiatan produksi. Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi buruh.
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) UGM, Awan Santosa, menilai koperasi merupakan wujud dari kegiatan produksi yang berjala atas dasar kolektivitas dan kesetaraan, tanpa syarat ketimpangan dan perbedaan.
ARTIKEL LAINNYA: Bicara Disabilitas Tak Selalu Pakai Bahasa Kasihan, Mereka Punya Potensi
Menurut Awan, seluruh kegiatan koperasi mutlak menjadi milik dari seluruh anggota. Konsep ini dianggap Awan mampu menghapus perbedaan ketimpangan, dan ketidaksetaraan antara pengusaha dan pekerja.
“Dapat dikatakan, koperasi merupakan gerakan pekerja. Esensi dari koperasi adalah kepemilikan bersama. Nilai-nilai demokrasi berkembang di dalamnya. Relasi buruh dan perusahaan setara,” ujarnya.
Menanggapi keinginan buruh untuk membangun koperasi demi meningkatkan kesejahteraan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi menilai model koperasi modern bisa menjadi pilihan.
Koperasi modern, lanjut Srie, adalah koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya dengan cara-cara baru dengan manajemen tata kelola koperasi yang baik dan memiliki daya saing serta adaptif dalam perubahan.
“Untuk mewujudkan koperasi yang kita cita-citakan seluruh elemen dalam koperasi harus bersinergi, tata kelola manajemen yang baik, dan komitmen dari anggota koperasi,” kata dia. (*)