Bupati Minta Pejabat Sleman Segera Laporkan Harta Kekayaan

Bupati Minta Pejabat Sleman Segera Laporkan Harta Kekayaan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meminta pejabat aparatur sipil negara segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kustini setelah ada laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman tentang 30 pejabat pemerintah yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Saya sudah koordinasi dan sampaikan ke BKPP dan Inspektorat untuk turun tangan mengingatkan bagi yang belum membuat laporan (LHKPN),” ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Kustini menyampaikan, pejabat di lingkungan di Pemkab Sleman diharapkan memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab, dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Laporan ini sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan,” kata Kustini.

Kustini juga memastikan akan ada pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu yang ditentukan.

“Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP. Kalau terlambat lapor, TPP-nya bisa dipotong,” tegas Kustini.

Menurut Kustini, selama ini pejabat di lingkungan Pemerintahan Sleman selalu tertib dalam kewajibannya melaporkan LKHPN. Maka dari itu, pihaknya mendorong agar jangan sampai ada pejabat yang tidak melakukan kewajibannya melaporkan harta kekayaannya.

“Selama ini setahu saya pejabat di Sleman selalu tertib ya. Mungkin hanya waktunya yang tidak bisa bareng. Maka saya mendorong bagi pejabat eselon II dan III ayo segera diselesaikan (laporan LHKPN),” jelas Kustini.

Ditambahkan Kustini, pihaknya juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak memamerkan kekayaan di tengah masyarakat.

Bagi Kustini, pejabat yang memamerkan kekayaan itu bisa melukai hati masyarakat dan merupakan perbuatan yang tidak pantas.

“Ya sebisa mungkin jangan sampai pamer-pamer. Itu tidak baik. Lebih baik harta yang berlebih itu diberikan untuk sedekah secara langsung atau bisa lewat Baznas," pungkas Kustini. (*)