Bupati Klaten Serahkan Bantuan Sosial RTLH
Rumah tidak layak huni di Kabupaten Klaten masih tersisa sekitar 6 ribuan unit, awalnya 9 ribuan.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyalurkan bantuan sosial rehab rumah tidak layak huni (RTLH) kepada 250 penerima yang tersebar di 99 desa dan kelurahan di 26 kecamatan. Bantuan masing-masing sebesar Rp 15 juta itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo di gedung Sunan Pandanaran (RSPD) Klaten, Selasa (26/5/2026).
Dalam arahannya, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bantuan yang disalurkan ini sifatnya stimulan. Karenanya, pelaksanaan kegiatan di lapangan hendaknya mengedepankan semangat gotong-royong.
Dengan diserahkannya bantuan sosial RTLH ini, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Klaten masih tersisa sekitar 6 ribuan unit, dari awalnya 9 ribuan.
Program rehab rumah tidak layak huni ini, lanjut bupati, merupakan salah satu upaya Pemkab Klaten menyelesaikan masalah kemiskinan di wilayah. “Biasanya, kalau rumahnya tidak layak, kesehatannya juga kurang baik, kerja tidak optimal dan anak rawan stunting. Pemkab Klaten melakukan intervensi awal dengan cara merehab rumahnya dulu,” jelasnya.
Dukungan pemerintah
Tahun ini, sekitar 1.000 unit rumah tidak layak huni akan direhab dengan dukungan Pemkab Klaten, Pemprov Jawa Tengah, pemerintah pusat dan beberapa perusahaan.
“Ke depan kalau finansial Pemkab Klaten meningkat bisa melakukan intervensi lebih banyak lagi dengan harapan mungkin tahun depan bisa di angka 1.500 rumah setiap tahun,” kata bupati.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Klaten, Muh Anwar Shodiq, mengatakan penerima bantuan sosial rehab rumah tidak layak huni tersebut sebelumnya telah melewati proses verval (verifikasi dan validasi) oleh tenaga fasilitator.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Waskim dan Tanah) Dinas Perkim Kabupaten Klaten, Waris Handoyo, menyatakan proses verval dibantu 13 personel fasilitator dan tim teknis kabupaten.
Penghasilan rendah
Sedangkan sistem pelaksanaan kegiatan di lapangan, untuk proses droping material dimulai dari fasilitator mengajak musyawarah penerima membentuk kelompok penerima bantuan (KPB)
Salah seorang Ketua KPB ini diajak musyawarah untuk menentukan toko bangunan mana yang disepakati. "Jadi yang menentukan penerima itu sendiri melalui Ketua KPB didampingi fasilitator," katanya kepada koranbernas.id. (*)
Masal Gurusinga
