Bupati Kabulkan Permintaan GTT Soal Uji Kompetensi Guru

Bupati Kabulkan Permintaan GTT Soal Uji Kompetensi Guru

KORANBERNAS.ID--Cita cita ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) yang bekerja di sekolah negeri agar bisa mengikuti Pelatihan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) atau uji kompetensi guru, kini terbuka.

Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, Selasa (3/12/2019) mengabulkan permintaan mereka, dengan menerbitkan surat keterangan sebagai syarat administrasi mengikuti PPGJ.

Kepada Bupati Yazid, Ketua Forum GTT Kebumen Musbihin mengatakan, di Kabupaten Kebumen, ada 239 orang GTT yang punya peluang paling awal mengikuti PPGJ.

Mereka yang telah lolos mengikuti pra test, untuk bisa mengikuti PPGJ. Namun, cita-cita mengikuti PPGJ terhambat, ketika syarat administrasi, yakni surat keterangan atau surat tugas yang ditebitkan Dinas Pendidikan Kebumen tidak ada.

Di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, dinas tehnis bisa menerbitkan surat keterangan atau surat tugas mengikuti PPGJ.Tidak ada konsekwensi anggaran pemerintah. Guru Tidak Tetap tidak menuntut diangkat dengan surat dinas itu. Sedangkan biaya mengikuti PPGJ ditanggung GTT bersangkutan.

“Kami hanya membutuhkan surat itu, agar Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP, bisa menerima kami menjadi peserta PPGJ,“ kata Musbihin yang didampingi 6 GTT yang lolos pra test.

Guru yang telah lulus PPGJ, berhak memperoleh Sertifikat Tenaga Pendidik. Peluangnya mengikuti seleksi CPNS lebih besar, karena sertifikat itu nilainya 100 dalam Seleksi Kompotensi Dasar (SKD).

Peluang lolos SKD dengan sertifikat itu sangat besar. Hingga sekarang belum ada GTT yang bekerja di sekolah negeri memiliki sertifikat.

“Saya khawatir Kebumen diisi GTT daerah lain,” kata Musbihin.

Merespon harapan itu, Bupati Yazid Mahfudz yang didampinggi Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Amirudin dan Kepala Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kebumen, Asep Nurdiana, mengambil kebijakan mengabulkan permintaan GTT.

Kepada Amirudin ,Bupati Yazid memerintahkan agar surat yang dibutuhkan GTT untuk mengikuti PPGJ diterbitkan.

“Terbitkan surat seperti kabupaten lain yang lebih dahulu memberi surat itu. Jika ada akibat hukum bersama kabupaten lain,“ kata Yazid Mahfudz.

Kepada GTT yang bekerja di sekolah negeri, SD dan SMP, Pemkab Kebumen berencana menambah honor tenaga ahli untuk GTT. Tahun anggaran 2019, honor jasa tenaga ahli GTT Rp 200.000 dan Rp 600.000 per bulan untuk guru yang mengajar 24 jam per pekan, akan ditambah.

Amirudin siap melaksanakan kebijakan bupati itu. Guru yang akan mendapatkan surat dinas yang berlaku hanya untuk syarat administrasi mengikuti PPGJ, mereka yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di Kabupaten Kebumen ada 2100 orang GTT. (SM)