Buntut Penolakan Terhadap AW, Warga Resmi Tunjuk Kuasa Hukum dan Segera Layangkan Somasi
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Puluhan warga yang tinggal di sekitar Angel’s Wing (AW) sebuah tempat hiburan malam di Dusun Karang Mloko Sariharjo Ngaglik, resmi menunjuk kuasa hukum. Mereka meminta Agung Nugroho SH dari Yogyakarta Law House menjadi kuasa hukum warga, untuk menyelesaikan konflik ini.
Agung sendiri, pasca menerima mandat dari warga yang merasa dirugikan dengan kehadiran AW, langsung menyatakan segera melayangkan somasi.
Di sela-sela pemberian surat kuasa ke Agung Nugroho, Heru Kuswanto selaku salah seorang warga mengaku resah dengan berdiri dan beroperasinya tempat hiburan malam AW di tengah permukiman warga.
Heru yang rumahnya persis berada di depan atau berseberangan jalan dengan AW, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam ini. Menurut Heru, sebagai tempat hiburan malam, maka AW beroperasi dari jam 22.00 hingga pukul 04.00 WIB.
“Suara bising sangat mengganggu warga. Saya juga khawatir karena AW menjual miras, yang dapat membawa pengaruh negatif bagi remaja dan anak-anak,” katanya.
Heru mengaku sudah lama tinggal di kawasan ini. Dulu, daerah yang berjarak 500 meter dari Hyatt Regency di Sleman ini dikenal sangat nyaman dan asri. Dirinya tidak menolak munculnya tempat-tempat usaha di kawasan ini. Ia juga mendukung berdirinya sebuah rumah makan atau restoran, yang sekarang kemudian digunakan oleh Angel’s Wing.
“Itu kan orang mencari nafkah. Dengan membuka usaha, artinya mereka juga membuka lapangan kerja bagi warga, sehingga perekonomian berkembang. Tapi kalau sekarang dimanfaatkan untuk tempat hiburan malan dan menjual miras, saya sangat prihatin dengan dampaknya,” lanjut Heru.
Heru mengaku tidak tahu menahu, tempat yang dulunya sebuah restoran sekarang berubah menjadi tempat hiburan malam. Dirinya merasa tidak pernah dimintai izin dan diajak bicara, terkait pembukaan AW yang mulai beroperasi pertengahan Juli 2024.
Namun Heru mengungkapkan, beroperasinya AW sudah pasti sangat mengganggu warga sekitar. Selain bising, kehadiran AW juga menimbulkan kerawanan.
“Kalau mau buka resto lagi saya mendukung. Tapi kalau tempat hiburan malam seperti diskotik, apalagi menjual miras, saya jelas tidak setuju. Sebab ini perkampungan, dekat dengan masjid, masak ada tempat seperti ini. Gak pas. Jangan sampailah pemerintah memberikan izin untuk usaha semacam ini,” katanya.
Heru berharap, pemerintah segera bertindak untuk menghentikan dan menutup tempat hiburan malam ini. Ia berharap, lingkungan di Dusun Karang Mloko kembali kondusif dan nyaman seperti semula.
“Karena tidak berpengalaman terkait persoalan semacam ini, maka kami sepakat menunjuk kuasa hukum untuk mencari jalan keluar,” katanya.
Poster berisi penolakan dari puluhan warga terhadap Angel's Wing. (istimewa)
Hamid selaku perwakilan remaja masjid mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, warga sudah merasa resah sejak awal AW berdiri. Mereka tidak ingin generasi muda terdampak dengan hal-hal negatif dari sebuah tempat hiburan malam.
Warga juga merasa ketertiban dan kedamaian terusik, dan lingkungan menjadi tidak kondusif.
“Jadi kami senang dilibatkan dalam perjuangan ini. Ini menjadi bentuk protes dan ketidaksetujuan kami dengan keberadaan AW. Kami jelas menolak kehadiran tempat hiburan mala mini. Ini menyangkut penegakan norma dan adab,” katanya.
Pihak kuasa hukum warga, Agung Nugroho mengatakan, usai menerima surat kuasa dari warga, dirinya akan segera melayangkan somasi kepada Angels’ Wing. Selain itu, Agung juga akan bersurat ke Pemkab Sleman dan instansi-instansi terkait termasuk ke kepolisian guna menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dan aspirasi warga.
“Kami ingin melindungi kepentingan warga atau masyarakat, yang telah terganggu kedamaian dan kenyamananya,” kata Agung.
Somasi ini, intinya berisi keinginan warga agar AW berhenti beroperasi dan ditutup oleh pemerintah. Masyarakat tidak menginginkan kampung mereka menjadi tempat berdiri dan beroperasinya tmepat hiburan malam.
“Warga merasa itu tidak patut. Ada tempat lain di luar perkampungan yang boleh jadi diperuntukkan bagi usaha-usaha semacam ini, tapi bukan di perkmapungan warga. Saya siap membela kepentingan warga. Sampai manapun kami akan perjuangkan hingga keinginan warga tercapai,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang berdomisili dekat dengan AW di Dusun Karang Mloko, Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik Sleman, 27 Juli 2024 silam menyatakan penolakan terhadap beroperasinya tempat hiburan mala mini. Penolakan warga, diungkapkan dengan cara memasang spanduk-spanduk bernada penolakan di ruas-ruas jalan menuju lokasi AW.
Terhadap penolakan warga, pihak AW sebelumnya menyatakan akan mencari tahu lebih jauh. Karena mereka sebelumnya sudah merasa melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan dari warga. (*)