Brimob Bagikan Sembako, Satpol PP Minta Masyarakat Taat Aturan

Brimob Bagikan Sembako, Satpol PP Minta Masyarakat Taat Aturan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pandemi Covid-19 dampaknya dirasakan masyarakat. Merespons kondisi ini, Batalyon A Pelopor Brimob Polda DIY membagikan 15 paket sembako, Jumat (29/1/2021), dipimpin Danki 2 Yon A,  Iptu Budi Setyawan SI Kom.

Di antara penerima ada seorang difabel. Dia adalah Wiji  Astuti warga RT 01 Pedukuhan Janti Kalurahan Catur Tunggal Kapanewon Depok Sleman.

Melalui rilis ke redaksi koranbernas.id, Pasiops Iptu Tri Jaka mengatakan bantuan sembako dimaksudkan untuk membantu kebutuhan sehari-hari penerima. “Kami berharap bantuan tersebut bermanfaat bagi mereka,” katanya.

Sembako berasal dari anggota Yon A serta donatur yang peduli, kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan. Pembagian sembako bukan kali ini saja dilakukan. Secara rutin Yon A Pelopor mengadakan kegiatan Jumat berkah.

Apa yang dilakukan tersebut, lanjut Pasi ops, sesuai arahan dan petunjuk Kompol DH Supraba SH selaku Palakhar Danyon A serta Kombespol Imam Suhadi SIK sebagai Dansat Brimob Polda DIY.

Brimob berusaha membantu segala kesulitan yang dialami masyarakat karena pandemi Covid-19. Selain pembagian sembako, secara rutin mereka juga melakukan penyemprotan disinfektan ke lembaga pendidikan, tempat ibadah dan sarana publik serta sosialisasi dan pembagian masker ke pasar-pasar.

Masyarakat taat

Secara terpisah, Komandan  Satpol PP Bantul Yulius Suharta MM mengatakan  saat ini sudah keluar Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/2021 tentang perpanjangan Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Ada beberapa perbedaan dibanding PTKM pertama. Pengaturan  tempat makan, warung, kafe, restoran  dan tempat makan lain jika sebelumnya jam makan di tempat hingga pukul 19:00 sekarang diperpanjang menjadi pukul 20:00.

Layanan makan dibungkus jika sebelumnya hingga jam 21:00 sekarang diperpanjang hingga 22:00. “Harapannya  dampak ekonomi pandemi bisa teratasi. Kami berharap semua taat aturan,” katanya.

Sasaran instruksi ini tidak ada perbedaan, selain tempat makan  juga perkantoran dan kegiatan sosial masyarakat. (*)