BPN Janjikan Secepatnya Pembayaran UGR Milik Samiyah

BPN Janjikan Secepatnya Pembayaran UGR Milik Samiyah

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) Andri Kristanto, menjanjikan Uang Ganti Rugi (UGR) milik Samiyah (54) warga Desa Legetan Kecamatan Bener, segera cair.

Sebelumnya, Samiyah berada di Kantor Pembangunan Perumahan (PP), Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (22/3/2022) harus kecewa, karena tidak bisa mencairkan UGR.

Kepala BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto menjelaskan, persoalan yang membuat Samiyah tidak segera mendapatkan UGR.

“Undangan kepada Samiyah warga Rt 02, Rw 01 Desa Legetan Kecamatan Bener dengan nomer 559.135/UND-33.06.AT.02.02/III/2022 tidak sampai kepadanya. Surat tanggal (7/3/2022) di sampaikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Guntur letak bidang terdampak Bendungan Bener milik Samiyah, surat tersebut berisi undangan untuk penerimaan UGR,” terang Andri, di Kantor BPN, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, surat tersebut tidak sampai ke Samiyah dan kembali ke Kantor BPN. Pemulangan surat tersebut berkaitan dengan surat yang dilayangkan Paguyuban Masterben (masyarakat terdampak Bendungan Bener) per (28/2/2022) berisi permohonan penangguhan pembayaran 12 bidang di desa Guntur termasuk bidang dengan NIS (nomer Induk Sementara) 954 milik Samiyah.

“BPN berusaha mengklarifikasi, dengan mengundang 12 pemilik bidang yang minta ditangguhkan. Tapi yang hadir sekitar 50 an orang termasuk dengan korlap (koordinator lapangan). Sampai akhirnya kami ketemu dengan Bu Samiyah di pembayaran UGR (22/3/2022), kami langsung rapat membahasnya,” katanya.

Menurut Andri, UGR Samiyah sudah siap, bahkan rekeningnya sudah ada. Namun karena (10/3/2022) Samiyah tidak hadir, maka uang miliknya harus dikembalikan kepada LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) pada (10/3/2022) sore hari.

Pada kesempatan tersebut Samiyah hadir di BPN Purworejo bersama pendamping hukum DPD LSM Tamperak.

Ketua LSM Tamperak Sumakmun beraudensi dengan Kepala BPN terkait dengan pembayaran UGR milik Samiyah. Menurutnya, Samiyah tidak ikut kesepakatan untuk penundaan penerimaan UGR. Malah sebaliknya Samiyah ingin memperoleh UGR secepatnya.

“Saya mohon dengan sangat, agar Bu Samiyah bisa menerima UGR secepatnya,” tegas Makmun panggilan akrab Sumakmun.

Permintaan Makmun untuk Bu Samiyah direspon cepat oleh Tim BPN Kabupaten Purworejo. Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait maka Andri Kristanto menjanjikan Jumat lusa (25/3/2022) Samiyah berhak mendapatkan UGR sebesar Rp 160 juta lebih atas bidang tanah miliknya yang berada di Dusun Kalipancer, Desa Guntur, Kecamatan Bener.

Atas janji Kepala BPN tersebut, Samiyah bisa mendapatkan pembayaran UGR Jumat (25/3/2022), Ketua LSM Tamperak merasa puas.

Menurut Makmun, BPN sempat menjelaskan sampai ada penundaan penerimaan UGR milik Samiyah. Karena BPN memang sudah mengundang tetapi undangan tidak sampai di tangan Bu Samiyah, undangan dititipkan kepada Pemdes Guntur, letak obyek bidang itu.

“Saya puas dengan respon dari BPN Kabupaten Purworejo, karena menjanjikan Jumat (25/3/2022), ibu Samiyah bisa menerima UGR,” jelas Makmun, Rabu (25/3/2022) di kantornya jalan Dewi Sartika Purworejo. (*)