BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gencarkan Penggunaan JMO ke Peserta
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) secara masif untuk memberikan kemudahan kepada peserta. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid mulai tanggal 10-14 Juni 2024.
Pekan Edukasi JMO ini, dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan, JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, yang sangat memudahkan dan menjadi solusi saat peserta ingin melakukan klaim, pengecekan saldo JHT, pendaftaran BPU, Pendaftaran Sertakan, Kartu Digital, co-marketing dan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dilakukan pula demo aplikasi JMO melalui smartphone masing masing peserta, sehingga peserta bisa menggunakan aplikasi JMO secara langsung.
“Melalui JMO, peserta juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat untuk menjadi peserta. Seperti suami atau istri, orang tua, saudara, ART, driver, atau satpam lingkungan sekitar agar dapat perlindungan. Hanya dengan iuran minimal Rp 16.800 per bulan untuk manfaat JKK dan JKM. Program ini disebut program “Sertakan” yang ada di JMO,” tegas Rudi.
Rudi menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya klaim JHT. Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan melalui JMO.
“Sampai saldo JHT Rp 10 juta dan sudah melakukan pengkinian data, maka peserta cukup mengajukan klaim JHT menggunakan smartphone masing-masing. Kami juga menginformasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta yang usianya sudah mencapai 56 tahun atau lebih, dan saat ini masih bekerja bisa juga mengajukan klaim JHT tanpa harus berhenti bekerja serta tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya. Karena salah satu timbulnya hak pengajuan klaim JHT adalah mencapai usia 56 tahun tersebut,” tutup Rudi. (*)