BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

Beberapa kendala dalam implementasi layanan PLKK, salah satunya adalah adalah minimnya pemanfaatan fasilitas ini.

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengadakan evaluasi kinerja bersama mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Acara tersebut dihadiri oleh peserta yang mewakili perusahaan berkategori platinum, rumah sakit serta klinik yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan layanan PLKK terhadap pasien kecelakaan kerja dapat terus ditingkatkan dan dioptimalkan.

Rudi Susanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, menegaskan, kegiatan ini bertujuan memastikan layanan PLKK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami ingin memastikan, pelayanan yang diberikan PLKK sesuai dengan amanah undang-undang untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi peserta, serta berlandaskan prinsip good governance,” ujar Rudi.

Acara ini juga menjadi ajang sosialisasi sistem baru e-PLKK, sebuah platform digital yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dengan sistem baru ini, alur pelayanan dapat dipangkas, sehingga penanganan kecelakaan kerja menjadi lebih cepat dan efisien.

Namun, Rudi juga mengungkapkan adanya beberapa kendala dalam implementasi layanan PLKK. Salah satu kendala yang dihadapi, adalah minimnya pemanfaatan fasilitas PLKK oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kendala bukan berasal dari layanan di PLKK, melainkan dari perusahaan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas ini,” jelasnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta.

Selain pertemuan rutin dengan perusahaan, media peraga seperti namedesk, neonsign, dan signboard di PLKK akan digunakan sebagai sarana informasi dan branding untuk mempromosikan fasilitas ini.

Sebagai solusi, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi, baik melalui pertemuan dengan perusahaan maupun pemasangan media informasi seperti namedesk, neonsign, dan signboard di lokasi PLKK.

Rudi juga mengingatkan, bahwa peserta yang ditangani oleh PLKK tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau menggunakan NIK KTP yang valid.

Peserta, lanjut Rudi, juga akan mendapat manfaat tambahan lain yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perumahan. “Selain jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa akses fasilitas pembiayaan perumahan. Program ini mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), renovasi rumah, hingga fasilitas kredit konstruksi bagi peserta dan pengembang perumahan yang telah bekerja sama,” jelasnya.

MLT perumahan ini, dirancang untuk membantu peserta memiliki hunian yang layak dengan bunga rendah dan proses yang mudah. “Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan peserta tidak hanya terpenuhi di tempat kerja, tetapi juga di rumah, sehingga mereka dapat hidup dengan lebih nyaman dan produktif,” tambahnya.

Melalui evaluasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta berharap layanan PLKK dapat terus dioptimalkan sehingga mampu memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan efisien bagi peserta yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan pemanfaatan manfaat tambahan yang telah disediakan. (*)