BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JHT Rp 11.5 Miliar ke UPN Veteran Yogyakarta

Klaim JHT untuk pegawai PPPK UPN Veteran Yogyakarta, bukan berarti kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga berakhir. Sebab selain JHT, kerjasama juga dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para mahasiswa yang PKL ataupun yang menjalani program KKN

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JHT Rp 11.5 Miliar ke UPN Veteran Yogyakarta
SImbolis penyerahan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pegawai PPPK UPN Veteran Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Penyerahan klaim JHT total senilai Rp 11.530.032.230 dilakukan oleh Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Tantrama Hardra, dan  diterima secara simbolis oleh Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si.

Ikut menyaksikan kegiatan ini, sejumlah pejabat UPN Veteran Yogyakarta. Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan, ikut hadir Kabid Kepesertaan KSA Achmad Ath Thobarry dan Kabid Kepesertaan KSI Novaria Sulistyo.

Rektor UPN Veteran Prof Dr Mohamad Irhas Effendi mengatakan, ada 281 pegawai PPPK UPN Veteran Yogyakarta, yang berhak atas klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah simbolis ini, maka proses transfer dana klaim JHT akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Saya berharap, sesuai namanya Jaminan Hari Tua, maka jangan sampai dananya nanti habis digunakan sekarang saat usia belum tua. Hendaknya seluruh dana tersebut kemudian diinvestasikan lagi ke program jaminan hari tua di tempat lain sesuai kesepakatan,” katanya.

Rektor juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, atas kerjasama yang baik selama ini. Klaim JHT untuk pegawai PPPK UPN Veteran Yogyakarta, baginya bukan berarti kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga berakhir. Sebab selain JHT, kerjasama juga dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para mahasiswa yang PKL ataupun yang menjalani program KKN.

“Saya berharap, ke depan kerjasama terus bisa dikembangkan, untuk semakimal dan seluas mungkin memberikan manfaat kepada civitas akademika,” kata Rektor.

Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Tantrama Hardra menjelaskan, paska penyerahan secara simbolis, maka proses transfer dana kliam JHT akan langsung dilakukan ke seluruh penerima.

Pihaknya berharap, proses transfer dana kliam JHT untuk pegawai PPPK UPN Veteran Yogyakarta sudah bisa terselesaikan sebelum liburan Idul Fitri 2025. 

“Kami juga berharap, manfaat program JHT yang sudah dikembalikan ke peserta yang berhak, bisa benar-benar memberikan manfaat bagi mereka,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan, dengan penambahan pembayaran klaim JHT untuk PPPK UPN Veteran Yogyakarta, maka total pembayaran kliam dana JHT di Yogyakarta mencapai angka Rp 115,5 miliar untuk 9.934 kasus. 

Sedangkan pembayaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 3.345 kasus dengan nilai Rp 6,9 miliar, Jaminan Kematian atau JKM sebesar Rp 4,4 miliar untuk 408 kasus dan program JP sebesar Rp 2,8 miliar untuk 147 kasus dan program JKP sebanyak 237 kasus dengan nilai klaim Rp 342 juta. (*)