Biaya Test PCR Labkesda Akan Sesuai Ketentuan Kemenkes

Biaya Test PCR Labkesda Akan Sesuai Ketentuan Kemenkes

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemkab Kebumen akan menerapkan retribusi/tarif pelayanan test PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kebumen sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni, penerapan retribusi khusus bagi test mandiri yang bukan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan.

"Pengenaan retribusi untuk masyarakat non-pasien, setelah ada peraturan bupati atau peraturan daerah," kata Kusbiyantoro, SKM, M.Kes, Anggota Bidang Informasi Publik Satgas Penanganan Covid- 19 Kebumen, kepada koranbernas.id, Rabu (18/8/2021).

Selama ini unit test PCR di Labkesda Kebumen dimanfaatkan untuk program penanganan Covid-19, belum ada biaya retribusi. Jika sudah ada Perda atau Perbup yang mengatur retribusi pelayanan test PCR, besaran retribusi disesuaikan dengan ketentuan Kemenkes, yakni Rp 495.000.

Manager Promosi Kesehatan dan Relasi RSU PKU Muhammadiyah Gombong, Eko Budi Santosa M.Kep, menjelaskan manajemen RSU PKU Muhammadiyah Gombong telah menetapkan biaya test PCR sebesar Rp 495.000. Sebelum ada ketentuan Kemenkes, biayanya Rp 750.000.

"Kami harus menaati ketentuan pemerintah. Tidak mungkin lebih tinggi dari Rp 495.000," kata Eko.

Masyarakat yang membutuhkan hasil test PCR, yang akan menggunakan angkutan umum, yang mensyaratkan hasil test PCR negatif. Ketentuan tarip baru, bagi rumah sakit, tidak merugi. Namun ada harapan agar pemerintah juga menerapkan harga bahan PCR dengan harga yang disesuaikan biaya tertinggi test PCR sekarang.

Vaksinasi disabilitas

Sementara itu, Polsek Padureso dan Koramil Prembun mendampingi petugas Puskemas Padureso melakukan vaksinasi kepada warga penyandang disabilitas dari rumah ke rumah, Rabu (18/8/2021). Sedikitnya tiga warga diberikan vaksinasi di rumahnya masing-masing di Desa Rahayu, Kecamatan Padureso.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Tugiman, menjelaskan vaksinasi merupakan program penting yang harus dilakukan dengan segera di tengah pandemi Covid 19.

"Kita dampingi petugas Puskemas melakukan vaksinasi tiga orang warga penyandang disabilitas. Pendampingan ini sekaligus untuk mensukseskan program vaksinasi yang juga program pemerintah pusat," kata Tugiman.

Meski telah dilakukan vaksinasi, warga tetap wajib menaati protokol kesehatan. (*)