Berlangsung Damai, Aliansi Bantul Bergerak Menolak Omnibus Law

Berlangsung Damai, Aliansi Bantul Bergerak Menolak Omnibus Law

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Puluhan mahasiswa dari beberapa  perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Bantul Bergerak (ABB) melakukan aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Bantul, Jumat (9/10/2020). Aksi berlangsung damai dalam penjagaan ketat aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI dari Kodim 0729/Bantul.

Aksi berlangsung aman dan damai. Mahasiswa secara bergantian melakukan orasi di jalan raya depan gedung dewan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya perwakilan pendemo diterima oleh Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo ST, di ruang kerjanya. Turut mendampingi Hanung beberapa anggota dewan yakni Subkhan Nawawi, Damba Aktivis, Sigit Nursyam, Aryunadi SE, Edi  Wibowo dan Roni Indra Wijaya.

Koordinator Umum Aliansi Bantul Bergerak, A Luthfi Aziz, mengatakan mereka menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut. Sebab, UU tersebut disahkan melalui prosedura yang cacat, diantaranya DPR dinilai tergesa-gesa, tertutup, serta enggan membuka diri terhadap aspirasi publik dalam mengesahkan perundang-undangan tersebut. Terlebih di tengah persoalan penanganan pandemi yang seharusnya menjadi bahan pokok fokus kerja pemerintah dan DPR.

Diskusi mengenai UU Cipta Kerja dinilai hanya sebatas ketuk palu saja tanpa ada pengkajian lebih dalam dari DPR, sehingga menuai banyak kontoversi bagi masyarakat, terutama yang menjadi buruh di negerinya sendiri.

Pengesahan UU Cipta Kerja dinilai sangat menguntungkan bagi pengusaha yang notabene adalah anggota DPR. Hal ini berdasarkan data yang di utarakan oleh Tempo.co di tahun 2019-2024 dimana dari 575 anggota DPR, 262 diantaranya adalah pengusaha yang memiliki saham dan bahkan yang menjadi direksi dalam suatu perusahaan. Dengan ini bisa dilihat bahwa DPR dinilai ingin menguntungkan dirinya sendiri.

Di dalam pengesahan UU Cipta Kerja terdapat beberapa indikasi yang tidak memihak ada rakyat. Di antaranya adalah adanya perluasan pihak investor dalam memasukkan tenaga kerja asing tanpa selektif dari pihak yang berwenang. Hal tersebut terdapat dalam bagian kedua tentang Ketenagakerjaan pasal 42 ayat 1-3, dan bertentangan dengan undang-undang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Bab II tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pasal 3, bahwa dalam setiap penggunaan tenaga asing harus melibatkan instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi nasional sebagai bentuk selektif yang obyektif.

“Adanya pelemahan terhadap ancaman perusak lingkungan, dalam pasal 88 bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya,” katanya.

Adanya ruang penghapusan izin lingkungan, dengan menghapus pasal 40, dan mengesahkan pasal 37 ayat c, bahwa kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pelemahan Otonomi Daerah terhadap seleksi kelayakan usaha, dengan mengesahkan pasal 24 ayat 1, tentang dokumen Amdal merupakan dasar uji lingkungan hidup untuk  rencana usaha dan/atau kegiatan. Hal tersebut bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009.  

Pemberatan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab bagi pihak perusahan saat ini menjadi tanggung jawab buruh sendiri disaat harga iuran BPJS Ketenagakerjaan semakin melonjak. Hal ini berdasarkan redaksi UU Cipta Kerja pasal 46C tentang jaminan kehilangan pekerjaan yang berbunyi  “Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran”.

Selain Omnibus Law, Aliansi Bantul Bergerak mengkritisi Kebijakan Pemerintah Bantul yang dinilai gagal memproteksi ekonomi kerakyatan di masa pandemi. Juga mengkritisi tentang toko berjejaring yang banyak berdiri di Bantul dan ditakutkan mengganggu eksisitensi kios  dan pasar tradisional.

“Sebagai penutup, kami Aliansi Bantul mendesak pemerintah untuk menyatakan sikap dan menolak UU Omnibus Law serta melayangkan surat sikap tersebut kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI,” katanya.

Menanggapi hal  tersebut Hanung dan jajaran segera membuat surat pengantar untuk mengirimkan pernyataan tersebut kepada DPR RI dan Presiden.

“Sebagai wakil rakyat, kami menerima aspirasi dan aspirasi tersebut kami kirim dan teruskan kepada Presiden RI dan DPR RI. Surat pengantar langsung saya tanda tangani,” katanya.

Sedangkan Aryunadi dari komisi B mengatakan kaitan dengan toko berjejaring, dalam bulan ini mereka akan melakukan sidak lapangan, termasuk penerapan ketentuan jarak yakni 3.000 meter dari pasar rakyat.

“Kami juga sedang berencana memasukan pasar desa menjadi pasar rakyat. Kalau dalam Perda sebelumnya belum ada,” katanya.

Usai  berdialog di ruang ketua DPRD, kemudian perwakilan keluar diikuti Hanung Raharjo dan anggota dewan yang lain.

Di depan massa pendemo Hanung menanda tangani surat pengantar aspirasi untuk dikirim ke Jakarta. Usai penanda tanganan, massa pendemo melakukan sholat Jumat di lokasi dengan menggunakan alas poster. Usai sholat Jumat massa membubarkan diri. (*)