Berlaku di Kebumen, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kilogram

Jadi sekali lagi bukan untuk mempersulit, tapi tujuannya diberikan kepada yang berhak.

Berlaku di Kebumen, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kilogram
Salah satu pangkalan elpiji di Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Ketentuan itu mulai 1 Februari 2025. Pengguna akhir elpiji subsidi bisa membeli elpiji subsidi di pangkalan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, mengatakan kebijakan itu sudah berlaku di Kebumen sesuai dengan keputusan Kementerian ESDM.

"Prinsipnya kita mengikuti kebijakan dari pusat. Jadi begitu sudah ada aturannya, maka penjualan elpiji subsidi 3 kg sekarang sudah dilarang dijual di pengecer," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Menurut dia, kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 Kg dilakukan supaya subsidi tepat sasaran yakni diperuntukkan warga kelas menengah bawah.

Empat kategori

Pengguna elpiji 3 kg berdasarkan Perpres 104/2007 & 38/2019 terbagi empat kategori yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Sesuai Surat Direktur Jenderal Migas No. B701 MG.05/DJM/2025 bahwa TMT 01 Februari 2025 penjualan elpiji subsidi dari Pangkalan LPG 3 KG wajib 100 persen langsung ke pengguna. Konsumen Akhir tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke pengecer.

"Ya seperti itu, namanya barang subsidi, pemerintah itu ingin diterimakan kepada yang berhak. Jadi sekali lagi bukan untuk mempersulit, tapi tujuannya diberikan kepada yang berhak," kata Haryono Wahyudi.

Kebijakan itu juga untuk menjaga stabilitas harga. Sebab, harga elpiji 3 kg kerap tidak stabil jika dijual di pengecer. Harganya melambung tinggi. Di pangkalan, harganya menyesuaikan dengan harga dari pemerintah.

Stabilitas harga

"Kalau langka sepertinya nggak ya, kebutuhan menjelang Ramadan, di Kebumen Insya Allah masih aman," ujar Haryono. Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas harga agar tidak melonjak tinggi.

Haryono mengimbau masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18.000. “Untuk konsumsi rumahan bisa beli maksimal empat tabung, adapun UMKM bisa 10 tabung. Namun harus menunjukkan surat izin usaha,” jelasnya.

Di Kebumen terdapat 460 desa/kelurahan. Jumlah agen gas elpiji ada 22, jumlah pangkalan gas mencapai 1.939. Setiap desa rata-rata terdapat empat pangkalan. Dengan adanya kebijakan ini ke depan, satu desa bisa lebih dari empat pangkalan.

Koordinator Daerah Kebumen Elpiji Subsidi Hiswana Migas Kedu, Arif W Anindito, mengatakan di Kabupaten Kebumen relatif kondusif, tidak terjadi antrean panjang di pangkalan pengguna elpiji subsidi.

Tiga bulan silam

Menurut Arif, sosialisasi penjualan elpiji subsidi yang mulai diterapkan 1 Februari 2025 sudah dilakukan tiga bulan silam. Pengecer diberi kesempatan menjadi pangkalan elpiji.

“Pangkalan elpiji mendapatkan pasokan dari agen elpiji sehingga harga penjualan elpiji subsidi 3 kg di pangkalan sesuai HET,” ujarnya. (*)