Berkah HUT RI, Anak Binaan LPKA Kelas 1 Kutoarjo Peroleh Dua Remisi Sekaligus

Anak Binaan yang memperoleh remisi telah melalui tahap sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Berkah HUT RI, Anak Binaan LPKA Kelas 1 Kutoarjo Peroleh Dua Remisi Sekaligus
Pemberian remisi disampaikan saat Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Alun-alun Kutoarjo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 menjadi berkah tersendiri bagi Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Sebanyak 84 Anak Binaan memperoleh remisi umum (RU) dan tiga di antaranya langsung bebas. Selain Remisi umum, 94 Anak Binaan memperoleh remisi dasawarsa, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi dilaksanakan di lapangan olahraga melalui upacara memperingati HUT RI dan dirangkaikan pemberian remisi secara simbolis oleh Kepala LPKA Kutoarjo, Ahmad Fauzi.

Alumni Poltekpin angkatan 24 ini mengatakan, upacara pemberian remisi kali ini juga dilaksanakan di Alun-alun Kutoarjo dengan melibatkan dua Anak Binaan dan di tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dengan mengikutsertakan dua Anak Binaan.

"HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 memang berkah bagi Anak Binaan karena mendapatkan dua remisi (pengurangan masa pidana) sekaligus yakni remisi umum dan remisi dasawarsa," jelasnya melalui siaran pers Humas LPKA Kutoarjo.

Tahap sidang

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho, menambahkan Anak Binaan yang memperoleh remisi telah melalui tahap sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mengecek kelengkapan baik substantif maupun administratif berbasis IT Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) meliputi hasil asesmen RRI dan faktor kriminogenik, laporan perkembangan pembinaan dan Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan (SPPN-AB).

Ketiga Anak Binaan yang mendapatkan Remisi umum II (langsung bebas) dijemput oleh keluarganya di LPKA Kelas 1 Kutoarjo usai pelaksanaan upacara. (*)