Berhasil Mengendalikan Inflasi, Pemkab Sleman Terima Insentif Fiskal Rp 10 Miliar

Kinerja pengendalian inflasi dinilai berdasarkan empat hal.

Berhasil Mengendalikan Inflasi, Pemkab Sleman Terima Insentif Fiskal Rp 10 Miliar
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima alokasi insentif fiskal tahun 2023. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman menerima alokasi insentif tahun 2023 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas keberhasilannya mengendalikan inflasi daerah.

Pemberian insentif tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

"Pemberian insentif fiskal untuk Pemkab Sleman ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat atas kinerja Pemkab Sleman dan seluruh pihak yang bekerja sama untuk mengendalikan inflasi daerah dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," kata Kustini di Sleman, Selasa (1/8/2023).

Pada penyerahan periode pertama di tahun ini tercatat ada 33 daerah yang ditetapkan sebagai penerima alokasi insentif tahun 2023 sebesar Rp 330 miliar. Pemkab Sleman menjadi salah satu penerima insentif fiskal dengan nominal insentif sebesar Rp 10,02 miliar.

ARTIKEL LAINNYA: Senam Sleman Bangkit Jadi Langkah Angkat Potensi Daerah

Adapun kinerja pengendalian inflasi dinilai berdasarkan empat hal yaitu pelaksanaan Sembilan upaya yang menunjukkan pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan pemda, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kemendagri, peringkat inflasi, dan rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.

"Terkait penggunaannya, Pemkab Sleman akan melaksanakan arahan pusat yaitu dipergunakan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Kustini.

Kustini juga menyebut Pemkab Sleman terus melakukan berbagai upaya mengendalikan inflasi daerah, di antaranya menyelenggarakan operasi pasar atau pasar murah, rapat koordinasi bulanan, high level meeting dan pemantauan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Kemudian, kerja sama antar daerah lain di dalam maupun luar DIY dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan inspeksi pasar jika terdapat indikasi permasalahan stok atau harga. (*)