Bawaslu Kebumen Temukan Nama Warga Dicatut Parpol

Bawaslu Kebumen Temukan Nama Warga Dicatut Parpol

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen mendapatkan laporan sejumlah nama  warga di kabupaten tersebut dicatut partai politik (parpol) dalam Pemilu 2024 mendatang. Temuan tersebut didapat dari hasil pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketua Bawaslu Kebumen, Arif Supriyanto kepada koranbernas.id menjelaskan, tujuh orang pengadu mendapati namanya tercatat menjadi anggota parpol setelah memasukan NIK di Sistem Informasi Parpol ( Sipol) KPU. 

"Seorang diantaranya star sekretariat Bawaslu Kebumen. Seorang perangkat desa juga mengadukan namanya tercatat anggota parpol " kata Supriyanto, Kamis (8/9/2022). 

Karenanya Bawaslu meneruskan tujuh pengaduan keanggotaan parpol tersebut ke KPU Kebumen. KPU diharaplan bisa melakukan verifikasi untuk memastikan aduan tersebut.
 
Bawaslu Kebumen selama ini juga terus mensosialisasikan cara warga negara Indonesia mengetahui apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak. Sosialisasi dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan hingga ke pemerintah desa.  

"Penerusan pengaduan masyarakat ke KPU Kebumen, kami melampirkan surat pernyataan pengadu yang menyatakan keberatan namanya tercatat sebagai anggota parpol," tandasnya.(*)