Banyak Eksportir Belum Sadar Manfaat SKA dan DAB

Banyak Eksportir Belum Sadar Manfaat SKA dan DAB

KORANBERNAS ID, SLEMAN -- Banyak eksportir di DIY yang belum memanfaatkan layanan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk mendapatkan manfaat, terutama preferensi tarif. Selain kurangnya sosialisasi, kenyataan tersebut terjadi karena ketidakpahaman dan kekurangpahaman eskportir barang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Aris Riyanta, mengatakan berdasarkan data e-SKA dari Instansi Penerbitan SKA (IPSKA) DIY, penggunaan SKA selama 2020 sebanyak 17.513 form dan DAB hanya sebanyak 1.250 lembar. Adapun data Januari-Oktober 2021, SKA yang diterbitkan sebanyak 13.299 form dan DAB hanya sebanyak 3.761 lembar.

"Adapun nilai ekspor di DIY pada 2020 sebesar $417 juta atau meningkat 12 persen dibandingkan 2019. Tapi faktanya di DIY, eksportir yang tidak melakukan pengurusan SKA dan DAB masih banyak," kata Aris di sela kegiatan Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal dengan 95 Instansi Penerbit SKA di seluruh Indonesia yang digelar di Royal Ambarukmo, Kamis (18/11/2021).

Padahal, lanjut Aris, penggunaan SKA dan DAB dapat dimanfaatkan pengusaha untuk mendapatkan preferensi tarif. Ada beberapa penyebab pemanfaatan preferensi tarif ini tidak maksimal. Salah satunya karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman eksportir untuk mengurus kedua dokumen tersebut. Penyebab lainnya tidak diminta oleh buyer dan tidak mau repot dengan masalah administrasi.

Selain itu, ada kendala teknis yang sering terjadi untuk pengurusan SKA-DAB secara online. Misalnya sistem/jaringan error saat jam pelayanan, keterbatasan petugas dan ketidaklengkapan dokumen dari eksportir.

"Sebenarnya kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan eskportir yang belum menggunakan SKA dan DAB. Kekurangpahaman mereka justru preferensi tarif dimanfaatkan oleh perusahaan lain di luar DIY," katanya.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, mengingatkan pentingnya penguatan lembaga IPSKA terutama pada pemahaman mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dan Dokumen Keterangan Asal bagi para Pejabat IPSKA.

"Peningkatan kapasitas IPSKA ini penting demi menunjang tugas Pejabat Penerbit SKA untuk pemeriksaan dan penerbitan Dokumen Keterangan Asal," katanya.

Dia menyebut, jumlah Penerbitan Dokumen Keterangan Asal, mencakup SKA dan e-form, baik Preferensi dan Non Preferensi pada periode Januari-Oktober 2021 sebanyak 796.241 lembar SKA. Adapun untuk DAB Januari hingga Oktober 2021 diterbitkan sebanyak 154.018 DAB dengan rincian 153.086 untuk tujuan GSP-EU, 12 untuk tujuan ASEAN TIGA, 920 untuk tujuan IACEPA.

"Adapun nilai total ekspor dengan memanfaatkan Dokumen Ketentuan Asal Barang (DKA) baik SKA, e-form dan DAB Preferensi adalah sebesar $128,3 Miliar dan untuk non preferensi sebesar $17,2 Miliar, sehingga total ekspor nasional yang telah memanfaatkan tarif preferensi (DKA) mencapai nilai $128,3 Miliar," katanya.

Berdasarkan penerbitan SKA, Propinsi Jawa Timur tercatat menjadi provinsi yang pelaku usahanya telah mengoptimalkan pemanfaatan SKA. Pada periode Oktorber 2021 Propinsi Jawa Timur menerbitkan 103.186 SKA, diikuti Jawa tengah sebanyak 73.499 dan DKI Jakarta sebanyak 64.037 SKA. Jumlah SKA yang diterbitkan di DIY hanya 1/7 dari jumlah SKA Jawa Tengah.

Jika dibandingkan dengan total nilai ekspor nasional pada periode yang sama, lanjut Indrasari, mencapai nilai $164,2 miliar USD maka 78.1% ekspor nasional telah memanfaatkan DKA. "Kami berharap persentasi tersebut dapat meningkat di masa yang akan datang. Salah satu caranya dengan terus meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan IPSKA," tandasnya. (*)