Bangunan di Tepi Kaliworo Diduga Tak Berijin

Bangunan di Tepi Kaliworo Diduga Tak Berijin

KORAN BERNAS.ID, KLATEN -- Kehadiran sejumlah bangunan di tepi Kaliworo Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, dipertanyakan sejumlah pihak. Selain dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan di kemudian hari, ada juga yang mempertanyakan ijin bangunan tersebut. Apalagi bangunan itu tidak hanya satu atau dua unit saja, melainkan ada beberapa unit.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar aliran Kaliworo menyebutkan, munculnya bangunan berupa tempat usaha itu hanya beberapa saat setelah pemilihan kepala desa Sukorini pada bulan Maret 2019 lalu. Bangunan berdinding batako itu didirikan sebagai tempat usaha kuliner oleh beberapa orang. Sayangnya bangunan tersebut persis di tepi aliran Kaliworo sehingga dikhawatirkan akan membahayakan penghuninya dan merusak tanggul kali.

"Kami tidak tahu apakah bangunan itu berijin atau tidak. Tapi setahu kami, bangunan itu berdiri setelah pilkades (pemilihan kepala desa) Maret tahun lalu. Pak lurah (kepala desa) juga bangun di sana kok," kata beberapa warga saat ditemui tidak jauh dari aliran Kaliworo.

Warga tersebut menambahkan, meski bangunannya lumayan bagus dan sudah ada yang membuka usaha, namun kondisinya tetap sepi. Mungkin karena banyak yang belum tahu atau mungkin juga karena sering tutup.

Kepala Desa Sukorini, Siswanto, yang disebut warga memiliki bangunan dan tempat usaha di sana, belum bisa di konfirmasi terkait keberadaan bangunan di tepi Kaliworo itu.

Sedangkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Klaten, Harjaka, saat dikonfirmasi menjelaskan jika Kaliworo dikelola Balai Besar Bengawan Solo dan bukan DPU PR. "Sekarang ini semua sungai jadi wewenangnya Balai Besar Bengawan Solo, bukan DPU," ujar Harjaka singkat.

Namun ketika ditanya boleh tidaknya warga mendirikan bangunan di tepi Kaliworo seperti sekarang ini, Harjaka menjawab berdasarkan aturan yang ada tidak diperbolehkan. "Aturannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Garis Sempadan. Di situ jelas diuraikan. Tapi di sana (Kaliworo) wewenangnya Balai Besar Bengawan Solo," jelasnya. (eru)