ASN Bantul Harus Manjaga Jari, Pasang Status Like Terindikasi Tidak Netral
KORANBERNAS.ID, BANTUL – Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul untuk selalu “menjaga jari” pada proses Pilkada kali ini. Sebab, membubuhkan kata like pada unggahan di media sosial bisa diindikasikan sikap tidak netral.
Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Mestri Widodo SIP MM, mengingatkan para ASN agar menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada 2020 yang akan dihelat 9 Desember mendatang. Sehingga dalam mereka berperilaku harus benar-benar dijaga termasuk unggahan di media sosial (medsos). Jangan sampai unggahan dari ASN terlihat berpihak pada salah satu pasangan calon, karena termasuk pelanggaran.
“Tentu ketika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Mestri.
Untuk itu, dirinya meminta hal tersebut agar benar-benar diperhatikan. Apalagi untuk Pilkada Bantul ada dua pertahana, baik bupati ataupun wakil bupati sama-sama maju dalam pencalonan, sehingga perlu sekali KPU mengingatkan para ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan terkait dukung mendukung pasangan calon.
“Junjung tinggi netralitas sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Sementara Musnif Istiqomah SPdi, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pemilih dan SDM KPU Bantul, menambahkan bagi ASN melakukan like ataupun komen terhadap unggahan terkait kampanye calon sudah terindikasi ketidak netralan.
“Jadi kalau like saja itu sudah terindikasi tidak netral. Apalagi jika sampai beropini terhadap salah satu calon,” kata Musnif.
Kalaupun seorang ASN berniat untuk memberi informasi terkait Pilkada, termasuk calon yang bertarung, maka semestinya informasi itu diberikan secara berimbang. Jika di Bantul ada dua pasang calon, maka ASN ketika memang ingin memberi informasi terkait Pilkada, harus ditampilkan dua pasangan calon tadi.
“Tidak boleh hanya mengupload salah satu pasangan saja,” katanya.
Jika itu terjadi, maka yang bersangkutan melakukan pelanggaran kaitan netralitas ASN. Maka kepadanya bisa diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)