Apresiasi Kapolres Kulonprogo untuk Warga yang Bersedia Isoter

Apresiasi Kapolres Kulonprogo untuk Warga yang Bersedia Isoter

KORANBERNAS.ID KULONPROGO -- Pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di Kabupaten Kulonprogo akan didata untuk dipindahkan ke shelter isolasi terpadu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates. Polri bersama TNI dan instansi terkait siap dikerahkan untuk melakukan penjemputan.

“Setelah dapat data dari Puskesmas, kemudian ada warga atau pasien isolasi mandiri layak ditempatkan di shelter isolasi terpadu, kami dari kepolisian kalau perlu menggunakan upaya paksa, kami jemput untuk dibawa ke sini. Karena hal itu sudah jadi kebijakan Gubernur DIY. Nanti dari fungsi pengawasan Pemda DIY pun akan turun di shelter isolasi terpadu,” kata AKBP Tartono, Kapolres Kulonprogo, saat meninjau lokasi shelter isolasi terpadu, beberapa waktu lalu.

Kapolres menegaskan, upaya penjemputan bertujuan agar pasien yang menjalani isolasi mandiri bersedia ditempatkan di shelter isolasi terpadu. Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DIY dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia terkait upaya penanganan pasien isolasi mandiri yang dianggap belum maksimal.

Shelter isolasi terpadu Kabupaten Kulonprogo yang memiliki 96 kamar dan berisikan 192 tempat tidur ini hingga Kamis (12/8/2021) sudah terisi sebanyak 29 warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang sebelumnya melaksanakan isolasi mandiri di rumah.

“Kami atas nama Polres Kulonprogo mengucapkan terima kasih kepada para warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 mau patuh aturan dan mengikuti alur maupun ketentuan prosedur penanganan Covid-19. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Kulonprogo yang telah menyiapkan shelter isolasi terpadu Kabupaten Kulonprogo. Kami harap kepada para warga Kulonprogo yang isolasi mandiri, untuk isolasi terpadu di shelter isolasi terpadu Kabupaten Kulonprogo yang telah disiapkan guna kebaikan diri, keluarga dan sesama,” kata Kapolres.

Dandim 0731 Kulonprogo, Letkol Inf Yefta Sangkakala, yang dihubungi koranbernas.id melalui sambungan telepon, Jumat (13/8/2021) pagi, menyambut baik langkah Kapolres Kulonprogo.

“Sesuai arahan dari pemerintah pusat, memang seharusnya pasien Covid-19 bisa melaksanakan pemulihan di Isoter agar tidak memberikan/menambah penularan kasus Covid-19 kepada yang lainnya. Dengan tinggal di Isoter bisa terpantau dalam pelaksanaan isolasinya. Kalau isoman di rumah akan susah pemantauannya,” katanya. (*)