Angka Kecelakaan Lalu Lintas Cenderung Turun

Angka Kecelakaan Lalu Lintas Cenderung Turun

KORANBERNAS.ID, SEMARANG – Hasil evaluasi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) periode Januari-Juni 2020 di Polda Jateng terdapat 10.841 kejadian. Tercatat 1.726 meninggal dunia, 19 luka berat, 12.365 luka ringan serta kerugian material Rp 7,026 miliar.

Dibanding angka kecelakaan lalu lintas periode semester I tahun 2019, kejadian maupun dari segi fatalitas korban meninggal dunia pada semester pertama tahun ini cenderung turun.

Jika Semester I 2019 angka kejadian laka lantas 12.487 perkara, semester I 2020 turun menjadi 10.841 perkara atau kurang lebih 13 persen.

“Ini merupakan ikhtiar kolektif khususnya Ditlantas Polda Jateng bersama stakeholder serta pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Arman Achdiat, Dirlantas Polda Jateng.

Kepada wartawan di Semarang, Senin (6/7/2020,. dia menyampaikan jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan dari semester I 2019 ke semester I 2020 mengalami penurunan 18 persen, dari 2.093 jiwa menjadi 1.725 jiwa.

Namun fakta tersebut tetap saja mengkhawatirkan dan harus dicari solusinya. Apabila direrata setiap hari terjadi 60 kecelakaan dan 9 orang meninggal dunia.

“Tanpa bermaksud mengecilkan Covid-19 sebagai virus mematikan, ada penyakit di jalan yang juga menular yaitu tidak tertibnya berlalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Guna menekan Laka Lantas lebih rendah lagi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng fokus mengindentifikasi titik-titik rawan baru. Berdasarkan evaluasi, Jateng termasuk salah satu wilayah rawan kecelakaan. Bahkan terdapat beberapa titik ditandai sebagai daerah rawan kecelakaan.

“Daerah rawan ini harus diantisipasi dan diperhatikan. Para pengguna jalan seyogianya mengetahui agar bisa mengantisipasi dan lebih berhati-hati," kata Arman.

Data Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng, titik rawan kecelakaan lalu lintas terdapat pada beberapa Polres yakni Banyumas, Pati, Karanganyar, Sukoharjo  dan Kota Semarang.

Titik rawan kecelakaan lalu lintas, lanjut dia, bisa sekaligus bersifat temporer, laten maupun situasional. Melalui identifikasi titik-titik rawan dihasilkan solusi atau setidaknya rekomendasi yang tepat.

Tidak semua kategori rawan kewenangan polisi. Misalnya wilayah tergenang rob. Kewenangan polisi terbatas rekayasa lalu lintas dan pengamanan lokasi. Sedangkan rekayasa teknologi dan penanganan rob otoritas lembaga lain

Begitu pula titik rawan karena kontur jalan. Satu-satunya cara mengatasinya secara permanen mensyaratkan penataan ulang kontur jalan. Ini tanggung jawab institusi lain.

Agar hasil identifikasi titik-titik rawan baru di Jateng lengkap, perwira polisi penyuka kerupuk terung ini berharap masyarakat berperan serta  melaporkan titik-titik rawan di lingkungannya. Laporan ini untuk melengkapi identifikasi yang dilakukan polisi.

Arman menambahkan identifikasi titik-titik rawan dilakukan secara periodik guna menjamin solusi terbaik menyangkut permasalahannya secara cepat.

Baginya lebih mudah mengatasi persoalan pada awal-awal kemunculannya. “Jika terabaikan, problematiknya tambah runyam, kompleks dan sudah pasti sulit diatasi. Kalau sudah begitu kita semua yang rugi,” kata dia. (sol)