Air Mata di Bandara, Harapan di Wonosobo: BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Janji Perlindungan untuk PMI yang Gugur di Negeri Orang

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengimbau agar PMI berangkat secara prosedural. Dengan begitu, ada BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi jika terjadi musibah.

Air Mata di Bandara, Harapan di Wonosobo: BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Janji Perlindungan untuk PMI yang Gugur di Negeri Orang
Penyerahan santunan Jaminan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, TANGERANG--Di balik hiruk pikuk Bandara Soekarno-Hatta, tepat di area Gateway Human Remains, sebuah kisah pilu sekaligus harapan terajut. Jenazah Musthakfirin, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghembuskan napas terakhir saat bertugas di perairan Korea Selatan, tiba di tanah air.

Namun, di tengah duka yang mendalam, hadir setitik terang: santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk keluarga tercinta yang menanti di kampung halaman.

Suasana haru menyelimuti kedatangan peti jenazah almarhum Musthakfirin dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879. Musthakfirin, yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan melalui skema G to G, meregang nyawa akibat insiden tragis di atas kapal. Kepergiannya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan bangsa.

Namun, negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat, memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif terpenuhi. Santunan JKM diserahkan langsung kepada ahli waris, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi setiap anak bangsa yang mencari rezeki di negeri asing.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, yang turut hadir dalam prosesi penyerahan, menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal hak-hak PMI. Menteri menekankan pentingnya jalur keberangkatan yang prosedural, yang secara otomatis melindungi PMI dengan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

“Santunan Rp 85 Juta ini adalah hak almarhum. Ini adalah alasan mengapa saya selalu mengimbau agar PMI berangkat secara prosedural. Dengan begitu, ada BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi jika terjadi musibah,” tegas Menteri Abdul Kadir Karding.

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyatakan bahwa santunan ini adalah wujud kehadiran negara bagi keluarga PMI yang ditinggalkan.

“Ini adalah hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan keluarga tidak menanggung beban sendiri. Jaminan sosial adalah payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ujarnya.

Sinergi apik antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, KBRI Seoul, dan berbagai pihak lainnya memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga tiba di rumah duka di Wonosobo, Jawa Tengah. Kisah ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan menyeluruh bagi PMI, pahlawan devisa yang berkontribusi besar bagi negara.

Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, turut menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum Musthakfirin, sekaligus menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran adalah bagian dari tanggung jawab yang terus diemban BPJS Ketenagakerjaan.

“Kehadiran kami adalah bukti bahwa negara hadir. Kami memastikan bahwa hak-hak peserta, bahkan dalam kondisi paling berat sekalipun, tetap terpenuhi. Santunan ini kami serahkan sebagai bentuk kepedulian kepada almarhum dan sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Rudi.

BPJS Ketenagakerjaan, terus mendorong seluruh PMI untuk terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan jaminan bahwa mereka dan keluarganya tidak akan sendirian saat risiko datang dan mereka bekerja di negeri orang tanpa dihantui kecemasan akan risiko yang mungkin terjadi. (*)