Ada Mispersepsi, PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa

Ada Mispersepsi, PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, meluruskan adanya mispersepsi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dia menyatakan PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. “Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6) lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” kata Nadiem, Rabu (9/6/2021), di kantor Kemendikbudristek Jakarta.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas. Satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

“Contohnya seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” kata Nadiem.

Mendikbudristek menegaskan tidak ada perubahan SKB. Artinya, SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas sedikit demi sedikit.

Sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, sebagian lagi sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.

“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” kata Nadiem.

Presiden menyampaikan pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua dan guru. “Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tandasnya.

Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. (*)