74 Lurah di Bantul Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan, Ternyata Ini Landasan Hukumnya
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, melakukan pengukuhan penyesuaian masa jabatan lurah untuk 74 Lurah se Kabupaten Bantul, Rabu (26/6/2024). Acara berlangsung di Pendapa Parasamya, dihadiri Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, KPH Yudhonegoro Ph.D, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo, Forkompinkab Bantul, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK), Sri Nuryanti M.Si, Panewu dan Ketua TP PKK Kapanewon se Bantul.
Dalam laporannya, Sri Nuryanti yang juga ketua penyelenggara mengatakan, bahwa pelantikan ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Juga Keputusan Bupati Bantul Nomor 252 sampai 325 Tahun 2024 tentang “Perpanjangan masa jabatan lurah”.
“Sesuai pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 huruf b, bahwa masa jabatan lurah di DIY yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu penyesuaian masa jabatan,” kata Sri Nuryanti.
Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada 74 Lurah atas Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Lurah.
“Teriring harapan semoga kegiatan pembangunan di wilayah yang saudara pimpin dapat semakin baik dan semakin maju, serta mampu mewujudkan masyarakat Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan,” kata Bupati.
Perubahan undang-undang ini mengamanatkan masa jabatan lurah yang sebelumnya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kestabilan bagi para lurah, dalam mengelola pemerintahan di kalurahan. Dengan masa jabatan yang lebih lama, diharapkan pula pembangunan dapat terlaksana secara berkesinambungan dan terarah.
Lurah dapat lebih fokus merumuskan program pembangunan serta mengawal pelaksanaannya hingga tuntas.
“Kepada para lurah yang hari ini dikukuhkan penyesuaian masa jabatannya, saya harapkan akan dapat meningkatkan semangat dan dedikasinya dalam memajukan daerahnya. Berikan yang terbaik bagi warga sehingga cita-cita pembangunan kalurahan dapat terwujud. Selalu lakukan inovasi dan terobosan baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar pemerintahan dapat berjalan efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” katanya,
“Lurah memiliki peran yang penting dalam pembangunan Kalurahan. Sebagai tokoh masyarakat dan kepala pemerintahan Kalurahan, Lurah berperan sentral dalam merencanakan strategi dan program pembangunan sesuai dengan aspirasi warganya. Lurah merupakan garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Lurah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas kepemimpinan agar mampu mengatasi berbagai tantangan serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada untuk kesejahteraan dan kemakmuran warganya,” kata Abdul Halim.
Dalam mendukung pembangunan kalurahan, perlu adanya integrasi dan sinergi antara peran lurah dengan berbagai program pembangunan dari pemerintah kabupaten serta dukungan dari masyarakat.
Diharapkan, lurah dapat menyelaraskan program-program pembangunan kalurahan dengan program-program pembangunan daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. Serta terus menjaga api semangat gotong royong dan guyub rukun di tengah masyarakat. Karena guyup rukun seluruh warga masyarakat adalah modal dasar dalam pembangunan.
KPH Yudhonegoro dalam amanatnya berpesan, agar para lurah memaksimalkan kinerja 2 tahun ke depan. Jangan sampai dalam 2 tahun ini semangatnya berkurang untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat.
“Saya mengingatkan lagi, bahwa selain ada Undang-undang nomor 3 tahun 2004, kita tetap mempunyai Undang-undang 13 tahun 2012. Disana jelas bahwa seorang lurah adalah sebagai pemangku keistimewaan. Tugasnya menjaga 4 urusan yakni pertama terkait tentang kelembagaannya, kedua terkait tentang budayanya, ketiga tata ruang dan keempat terkait dengan pertanahan.
“Saya ingatkan pada tanggal 27 November 2024 akan diadakan Pilkada Serentak di Kabupaten Bantul. Harapan saya dapat berjalan kondusif dan nyaman. Maka perlu menjaga keamanan di wilayah berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim,” katanya.
Joko Purnomo yang juga Ketua Pembina Dana Desa mengatakan, jika Presiden Jokowi bersama DPR RI telah memutuskan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024. Ini membuktikan, bahwa pemerintah ini sangat membutuhkan lurah.
“Pemerintah ini sangat membutuhkan keberadaan kalurahan yang di dalamnya dalam undang-undang itu mengatur tentang kewajiban dan hak Lurah se Indonesia,” kata Joko.
Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Bantul, Masduki Rahmad SIP menyambut baik perpanjangan masa jabatan lurah selama 2 tahun. “Masa jabatan saya akan habis November 2024, dan setelah perpanjangan menjadi November 2026. Dengan masa waktu 2 tahun kami merancang banyak program bagi kemajuan Guwosari ke depan. Diantaranya bersiap meluncurkan Kalurahan Bebas Korupsi,” katanya. (*)