133 Anggota BPD di Kecamatan Wedi Klaten Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
KORANBERNAS.ID, KLATEN--Sebanyak 133 pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 19 desa di Kecamatan Wedi, dikukuhkan oleh Camat Wedi ,Widoyo, di Aula Kantor Desa Pasung, Kecamatan Wedi, Selasa (30/7/2024).
Pengukuhan anggota dan pengurus BPD yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun itu, dihadiri jajaran Forkompimcam Wedi, Kepala Puskesmas Wedi, Korwil Pendidikan Kecamatan Wedi, Kepala KUA Wedi dan Kepala desa se Kecamatan Wedi.
Dalam sambutannya, Camat Wedi Widoyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota BPD yang telah melaksanakan tugas selama 6 tahun, yang kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Wedi, Sumarsono mengatakan, pengukuhan pengurus dan anggota BPD yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, merupakan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia berharap, setelah dikukuhkan hubungan antara BPD dengan Pemerintah Desa yang selama ini sudah baik agar lebih ditingkatkan lagi. “BPD adalah mitra pemerintah desa. Karenanya, hubungan yang selama ini sudah terjalin baik agar lebih ditingkatkan lagi di semua bidang,” kata Sumarsono yang juga menjabat Kepala Desa Pasung.
Sedangkan perwakilan BPD yang dikukuhkan, Agung Utama menyampaikan BPD memiliki peran sentral dan strategis di desa. “Perlu kita pahami bahwa BPD itu punya peran sentral dan strategis dalam mengawal pembangunan di desa dan BPD merupakan mitra strategis kepala desa dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yakni masyarakat makmur, sejahtera dan berkeadilan,” ujarnya.
Disebutkan, pembangunan tidak hanya terbatas pada aspek fisik. Peran strategis BPD untuk mengawal RPJMDes dan RKPDes. Untuk memastikan pembangunan di desa selaras dengan kebutuhan masyarakat, baik fisik, ekonomi dan sosial kata dia, dibutuhkan partisipatif masyarakat yang diwakili BPD. Sehingga harapan ke depan pembangunan bisa lebih terarah. (*)