Berlokasi di Perkampungan, Gelombang Penolakan Terhadap Angel’s Wings Menguat, Warga Laporkan Pencopotan Sepihak Spanduk ke Polda DIY
Penolakan terhadap Angel's Wing sebuah klub malam di Dusun Karangmloko terus berlanjut. Terbaru, warga melapor ke Polda DIY
KORANBERNAS.ID, SLEMAN–Gelombang penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam Angel’s Wings (AW Live Home) yang terletak di Dusun Karangmloko, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus berlanjut dan menguat.
Warga memasang banner penolakan AW Live Home secara mandiri di rumah dan tanah pekarangan mereka. Namun, baner-baner tersebut diduga dicuri oleh oknum tak bertanggungjawab dan diduga berkoordinasi dengan AW.
Didampingi kuasa hukum dari Yogyakarta Law House Agung Nugroho SH, M.Sc, perwakilan warga pelapor Helina Widyawati, Sabtu (31/8/2024) mendatangi Polda DIY.
Helina yang sejak 2018 tinggal di Karangmloko mengaku sangat merasa terganggu dengan keberadaan AW Live Home Joga. Pasalnya, rumahnya berhadapan langsung dengan Club Malam yang buka hingga dini hari tersebut. Untuk itu, ia sangat berharap laporannya segera ditindaklanjuti Polda DIY.
“Saya dan warga lainnya berharap laporan ini ditindaklanjuti Polda DIY, karena kami ingin hidup di situ dengan tenteram damai. Baner ini kan wujud kami menolak adanya hiburan malam di situ. Kalau diambil kan sama saja kami tidak boleh bersikap atas lingkungan kami di atas tanah kami dimana itu juga hak kami,” harapnya.
Helina sebagai warga yang terdampak langsung karena berada di seberang jalan dari lokasi AW, mengaku belum pernah dilibatkan dalam sosialisasi.
“Belum. Sama sekali belum diajak ketemu, apalagi sosialisasi belum pernah,” ujarnya.
Agung Nugroho menambahkan, dugaan tindak pencurian property milik warga berupa banner penolakan keberadaan AW Live Home milik warga tersebut terjadi pada hari Rabu, tangga 28 Agustus dini hari sekitar Pukul 01.00 WIB.
“Banner itu suatu bentuk penolakan warga termasuk ibu Helina ini sebagai warga Karangmloko. Kejadian dugaan pencurian ini sudah berkali-kali. bukan kali ini saja. Kalau di tempat Ibu Helina ini baru 2 yang hilang, tapi di rumah-rumah warga dan di lahan-lahan milik warga lainnya juga hilang,” kata Agung usai melapor.
“Kalau total mungkin lebih dari 10 banner dan itu sering berulang kali,” imbuhnya.
Agung juga telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan pihak AW dalam pencurian banner property milik warga tersebut melalui rekaman CCTV yang dipasang warga.
“Ya ada dugaan, karena di rekaman CCTV terlihat nampak ada koordinasi dari pihak AW yang ditolak oleh warga,” tandasnya.
Dibawa ke Ranah Hukum Perdata dan Pemerintah Daerah
Di sisi lain Agung mengungkapkan, pihaknya juga akan membawa tuntutan warga ini ke ranah hukum perdata dan ke pemerintah daerah dalam hal ini dinas-dinas terkait.
Hal itu akan dilakukan, lantaran dua kali somasi yang dilayangkan ke pihak AW belum mendapatkan titik temu atau solusi.
“Sudah ada komunikasi dengan tim lawyernya AW. Sudah 2 atau 3 kali ketemu dengan timnya AW, belum ada solusi, revisi jam operasional sampai jam 12 malam, misalnya,” ujarnya.
Agung juga menyangsikan legalitas operasional AW, sehingga pihaknya juga telah melampirkan somasi ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait termasuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman.
Terkait pasal perdata yang disertakan dalam Somasi Agung menjelaskan ada kemungkinan akan dilanjutkan, mengingat memang ada kerugian yang dialami warga.
“Kerugian misalnya berpengaruh ke harga tanah, karena menjadi tidak nyaman karena hunian kebisingan. Di situ kan ada salah satu hotel, kerugian jelas kebisingan itu membuat tidak nyaman tamu Hotel,” pungkasnya.
Manager AW: Yang Menolak Segelintir
Sementara itu Manajer Operasional AW Jogja, Jordano mengaku pihaknya terlibat dalam pencopotan banner penolakan milik warga. Namun menurutnya itu sudah dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim legal atau kuasa hukum.
“Dari tim Lawyer kami katanya dicopot saja, namun kami ini kan konsorsium, kerjasama Jadi AW itu bekerjasama dengan PT Sastro Hing Kahuripan sebagai pihak pertama. Untuk Tim Lawyer diatur oleh mereka, bahkan perizinanpun kita masih memakai nama PT Sastro Hing Kahuripan,” ujarnya.
“Saya sebagai pimpinan tertinggi di sini hanya menangani operasional saja, sementara lainnya ditangani oleh PT Sastro Hing Kahuripan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2028) malam.
Namun Jordan membantah jika pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada warga. Menurutnya sosialisasi sudah dilakukan, Direksi AW dan pihak konsorsium PT Sastro Hing Kahuripan bersama stakeholders masyarakat.
“Sebenarnya sejak awal sudah punya komitmen bersama warga penolak, dan sebenarnya yang menolak hanya beberapa saja. Sosialisasi oleh direksi AW dan PT Sastro awal Juni. untuk sosialisasi sudah ada tandatangan stakeholders dari Karangmloko sudah ada, bahkan kompensasi,” ujarnya.
Jordan mengeluhkan sikap masyarakat padahal pihaknya sudah kooperatif.
Sejak adanya protes warga penghasilannya menurun drastis bahkan sampai terpaksa melakukan PHK.
Padahal, keberadaan AW salah satunya juga ingin menciptakan lapangan kerja di Jogja khususnya untuk warga setempat. Ia menyebut, 80 persen karyawan AW berasal dari warga setempat, 20 persen manajemen dari pusat dan PT Sastro Hingkahuripan.
Ia menjelaskan, AW Jogja ini adalah satu-satunya cabang di Pulau jawa, sehingga sejak awal benar-benar sesuai prosedur dan mengikuti kultur masyarakatnya.
“Memang tidak bisa kita pungkiri dalam lingkungan masyarakat atau lapisan masyarakat tidak bisa 100 persen kita rangkul, tapi dari kitapun berusaha semaksimal mungkin tetap kooperatif dan kondusif. Apa yang menjadi permintaan masyarakat tetap kita penuhi, salah satunya memang kemarin kita akui permasalahan suara. Itupun kita kebut semua sudah dipasang peredam hingga radius beberapa meter sudah tidak terdengar,” terang Jordan.
Tak hanya Itu, untuk mengurangi suara, sound di dalam AW juga dikecilkan hingga dikeluhkan tamu yang datang.
“Suara juga kita kecilkan, sampai costumer mengeluhkan ini bukan club malam tapi kafe,” ujarnya.
Di sisi lain terkait perizinan, Jordan mengakui sudah lengkap, termasuk untuk menjual miras karena berizin restaurant bintang 3.
“Perizinan LSU, dinas kesehatan, dinas pariwisata, sudah ada menunggu serifikatnya. 10 agustus LSU dari resto bintang 3 sudah tercantum. NIB KBLI atas nama PT Sastro Hing Kahuripan. Kalau tidak ada jaminan izin mana mungkin kita berani berinvestasi,” ujarnya. (*)