204 SD di Kabupaten Purworejo Kekurangan Siswa

204 SD di Kabupaten Purworejo Kekurangan Siswa

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo pada 2021 akan melakukan regrouping atau penggabungan sejumlah Sekolah Dasar (SD). Hal itu dilakukan guna mewujudkan kebijakan terbaik bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan tingkat dasar.

Salah satu syarat regrouping adalah sekolah yang siswanya kurang dari 120 orang. Berdasarkan data, di kabupaten ini terdapat 204 SD yang jumlah siswanya kurang dari 100.

Rencana regrouping ini dibahas melalui Forum CVP bertema Kebijakan Regrouping Sekolah Dasar (SD), Kamis (18/3/2021), di Command Center.

Acara yang berlangsung virtual itu dihadiri Bupati Purworejo Agus Bastian, Sekda Drs Said Romadhon, Kepala Dindikpora Sukmo Widi Harwanto dan pejabat terkait. Bupati mengatakan, pilar pertama prioritas pembangunan Purworejo yaitu daya saing SDM (Sumber Daya Manusia).

Tempat pendidikan yang memiliki jumlah  murid sedikit akan menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak sehat. SDM guru juga mengalami kekurangan cukup banyak, terkadang harus diisi tenaga pengajar, yang akan menyerap dana operasional atau BOS.

Pengeluaran dan operasional sekolah juga bertambah berat, karena pendapatan pendidikan dari BOS tergantung dari jumlah siswa. Dari sisi anak didik, tumbuh kembang anak akan lain ketika teman bermain dan belajarnya hanya berjumlah sedikit.

“Saya menyadari, ada sebagian masyarakat yang mungkin merasa kecewa dan merasa perlu mempertahankan SD yang sudah ada di desanya. Namun semua pihak perlu memikirkan kepentingan yang lebih luas dan jangka panjang bagi anak-anak kita sendiri nantinya,” kata bupati.

Bupati juga menyadari kebijakan ini sedikit banyak akan berdampak pada kondisi keseharian di sekolah. Orang tua dan siswa akan merubah rutinitas antar-jemput, ada yang menjadi lebih dekat dengan rumah tetapi juga mungkin lebih jauh.

“Tidak perlu dirisaukan. Fasilitas akan kami perbaiki. Kita sangat fokus pendidikan yang merupakan visi kami terutama pembangunan SDM. Ini semua kewajiban kita dalam melaksanakan program agar SDM berdaya saing bisa kita capai 2025,” tambahnya.

Kebijakan ini dapat memberikan kesempatan terbuka bagi guru-guru wiyata bakti untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan sertifikasi.

Bupati menggarisbawahi Pemkab Purworejo tidak  gegabah mengambil kebijakan ini. Dia mengajak seluruh pihak membantu anak-anak mendapatkan layanan kualitas pendidikan yang baik dan unggul.

Jangan biarkan hak anak-anak dirampas hanya karena ingin mempertahankan kondisi tempat belajar yang secara standar dianggap sudah tidak layak.

“Ke depan saya berkomitmen memberikan fasilitas dunia pendidikan dasar yang paling baik. Anggaran yang kita siapkan besar. Saya tidak ingin mendengar lagi ada gedung dan fasilitas sekolah yang rusak,” terang bupati.

Diakui, kebijakan ini masih memerlukan upaya penyesuaian lebih lanjut di tingkat pelaksanaan, baik dari jajaran Dinas Pendidikan, orang tua, para siswa dan masyarakat di wilayah setempat.

“Namun percayalah, kebijakan ini akan meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Purworejo. Nantinya diharapkan akan banyak melahirkan generasi anak-anak luar biasa,” tandasnya.

Sukmo Widi Harwanto menambahkan sesuai regulasi, jumlah SD idealnya 297 sekolah. Namun secara bertahap akan dikaji secara komprehensif, sesuai kondisi dan hasil analisis masing-masing wilayah agar tepat sasaran.

Mulai tahun 2021 akan dilaksanakan regrouping secara bertahap dengan tetap memperhatikan jarak tempuh dan letak geografis antara sekolah satu dengan sekolah lain.

Menurut Sukmo, kebijakan ini akan mendorong guru wiyata bakti mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka memiliki kesempatan mengikuti sertifikasi guru.

“Saat ini ada sekitar 500 guru wiyata bakti yang akan kita dorong menjadi  P3K dan sertifikasi. Akan kita dorong terus, kalau perlu kita adakan pelatihan-pelatihan agar lulus,” kata Sukmo. (*)