1.987 Petugas Pemilu Sleman Terlindungi Jaminan Sosial, Bekerja Lebih Tenang di Tengah Pilkada 2024

Perlindungan sosial ini bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para petugas pemilu.

1.987 Petugas Pemilu Sleman Terlindungi Jaminan Sosial, Bekerja Lebih Tenang di Tengah Pilkada 2024
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk perlindungan petugas pemilu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Sebanyak 1.987 petugas penyelenggara pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, kini resmi terlindungi oleh program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan setelah para petugas tersebut didaftarkan sebagai peserta oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Perlindungan sosial ini bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para petugas pemilu, yang berasal dari level kabupaten hingga desa. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi petugas selama proses pemilu berlangsung.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman menjadi penanda dimulainya program ini. Acara penandatanganan dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, dan dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos., M.H, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto.

Arjuna Al Ichsan menyatakan bahwa perlindungan ini sangat penting mengingat tugas sebagai penyelenggara pemilu memiliki risiko yang cukup tinggi, seperti kecelakaan kerja dan kematian. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan para petugas dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus.

“Semoga kerja sama ini membuat mereka lebih bersemangat dan bekerja tanpa rasa cemas, karena sudah terlindungi oleh program jaminan sosial tenaga kerja,” ujar Arjuna.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para petugas pemilu yang berperan besar dalam kelancaran dan suksesnya pesta demokrasi Pilkada 2024.

“Program ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di semua sektor, termasuk para petugas pemilu yang menjalankan peran krusial. Perlindungan ini memberikan rasa aman dan kepastian, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang, apalagi di masa pemilu yang padat dan penuh tantangan,” jelas Rudi.

Rudi juga menambahkan bahwa jaminan sosial yang diberikan mencakup berbagai manfaat, seperti santunan sebesar 42juta untuk ahliwaris apabila peserta meninggal dunia, perawatan medis tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, hingga santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan jika petugas meninggal dunia.

“Melalui program ini, kita menjaga kesejahteraan keluarga mereka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan kematian serta memastikan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan hak perlindungan sosial,” tambahnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini didanai oleh APBD Kabupaten Sleman tahun 2024, dan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Surat Mendagri Nomor 400.5.7/4295/SJ tentang pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas pemilu ad hoc dalam ekosistem Pilkada. (*)