18 Parpol Mengajukan 749 Bacaleg Anggota DPRD Sleman
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman telah mengajukan perkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sampai batas akhir pengajuan pendaftaran, Minggu 14 Mei 2024 pukul 23:59, total berkas yang diterima KPU Sleman sebanyak 749 bacaleg anggota DPRD Sleman.
"Total pengajuan yang diterima 749 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sleman yang terdiri dari 435 laki-laki dan 314 perempuan," kata Noor Aan Mukhlisoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Selasa (16/5/2023).
Seperti diketahui, pengajuan bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 ini telah dibuka KPU pada 1 - 14 Mei 2023. Pengajuan bacaleg menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) terpusat di KPU RI.
Parpol yang datang ke kantor KPU Sleman untuk mengajukan formasi bacaleg tidak perlu lagi membawa banyak berkas dokumen karena sebagian berkas bacaleg sudah di-input ke aplikasi Silon.
Menurut Aan, berkas bacaleg dari masing-masing parpol yang dibawa ke KPU secara fisik ada dua. Meliputi, dokumen B pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua dan sekretaris pengurus parpol tingkat kabupaten.
Kemudian, dokumen B daftar calon yang berisi seluruh daftar calon di enam daerah pemilihan (dapil) di Sleman.
Dokumen tersebut kemudian diperiksa oleh petugas KPU untuk kebenaran dan keabsahannya. Dokumen tersebut harus ditandatangani, dicap dan dilampiri dokumen persetujuan dari DPP atau pengurus pusat masing-masing parpol.
"Status semua pengajuan sari 18 Parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima," terang Aan.
Setelah ini, lanjut Aan, tahapan selanjutnya, KPU Sleman akan melakukan verifikasi seluruh dokumen persyaratan calon untuk menentukan kebenaran dan keabsahan masing-masing dokumen setiap bakal calon.
Berikut rincian bacaleg yang didaftarkan 18 parpol yaitu PDI Perjuangan (50 orang), Nasdem (50 orang), PAN (50 orang), PKS (50 orang), Partai Golkar (50 orang), PPP (50 orang), Partai Ummat (50 orang), Demokrat (50 orang), PKB (50 orang), PSI (50 orang).
Selanjutnya, Partai Hanura (19 orang), Perindo (40 orang), Gerindra (50 orang), PKN (9 orang). Partai Garda Perubahan Indonesia (8 orang), PBB (50 orang), Partai Buruh (23 orang), dan Gelora sejumlah 50 orang. (*)