Warga Pro Quarry Wadas Nilai UGR Memuaskan

 Warga Pro Quarry Wadas Nilai UGR Memuaskan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Warga Pro Quarry Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng), merasa lega karena nilai UGR (Uang Ganti Rugi) bidang quarry (tambang batuan andesit) telah disepakati.

Akhirnya warga menandatangani Berita Acara musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah (bidang) batuan andesit Desa Wadas, Selasa (12/4/2022) siang, di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener.

Sejumlah 164 bidang tanah batuan andesit (quarry) Desa Wadas, sebelumnya Rabu (6/4/2022) pekan kemarin, menolak menandatangani berita acara musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah batuan andesit Desa Wadas, karena warga terdampak ingin mengetahui rincian harga tanaman miliknya.

Ada perbedaan nilai yang ditentukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk kategori tanaman kecil. Di mana KJPP menilai tanaman kecil sebagai bibit, sementara dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo sudah mengatur tiga kategori tanaman yaitu kecil, sedang dan besar.

Namun hari ini, Selasa (12/4/2022) KJPP telah merevisi nilai disesuaikan dengan Perbup Purworejo. Warga terdampak quarry untuk PSN (Proyek Strategis Nasional) Bendungan Bener Desa Wadas merasa lega.

Disampaikan Wasis (54) Tokoh Masyarakat Desa Wadas merasa lega. Pihaknya merasa harga yang diberikan oleh pemerintah melalui KJPP sangat memuaskan.

"Minggu lalu, Rabu (6/4/2022) kami telah melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah batuan andesit Desa Wadas, namun kami belum mengetahui harga atau nilai dari tanaman diatas lahan kami. Pada hari ini, Selasa (12/4/2022) Pemerintah melalui KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) telah memberikan harga sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) Purworejo tahun 2020, tidak ada lagi istilah bibit," ungkap Wasis.

Karena itu ada tiga kategori dalam penilaian, yaitu tanaman kecil, tanaman sedang dan tanaman besar. "Untuk tanaman kecil pada musyawarah sebelumnya di kelompokkan sebagai bibit, padahal dalam perbup tidak ada kategori tanaman bibit. Pada musyawarah sebelumnya, kami sudah bisa menerima harga tanah, Rp 214.000 per meter persegi," sebutnya.

 

Sepakati

Ditemui di sela-sela penanda tanganan berita acara musyawarah, Wasis dan warga lainnya mengaku sudah sepakat. Maka warga bersedia menandatangani berita acara penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah  batuan andesit (quarry) Desa Wadas.

Wasis menyontohkan untuk tanaman durian, perbup mengatur untuk tanaman kecil dinilai Rp 1 juta, sebelumnya KJPP menilai untuk kategori bibit Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

"KJPP sudah merevisi harga dan masyarakat setuju. Setelah harga direvisi, ada kenaikan nilai nominal UGR," ungkap pemilik 4000 meter persegi bidang tanah quarry Desa Wadas.

Dia mengaku UGR yang diterima tak seberapa, karena apa adanya. Dibandingkan tetangga ada yang memiliki tanah separuh darinya, namun karena tanamannya banyak, maka nilai UGR hampir sama dengannya.

"Kami berharap UGR bisa di bayarkan 1 minggu sebelum lebaran ( Hari Raya Idul Fitri) sesuai janji pemerintah. Dan kami akan menggunakan uang tersebut untuk investasi, membeli tanah kembali," jelas Wasis yang enggan menyebut nilai nominal UGR miliknya.

 

Terima kasih

Kuasa Hukum warga Pro Quarry Desa Wadas dari LBH Nyi Ageng Serang Kulon Progo mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah batuan andesit Desa Wadas, dengan nilai sesuai Perbup Purworejo.

"Dari awal kita melakukan mediasi direspon positif oleh pemerintah dan tertuang dalam kegiatan hari ini Selasa (12/4/2022) hingga Rabu (13/4/2022). Warga terdampak quarry Desa Wadas bisa menerima nilai UGR-nya, semoga besuk bisa clear," jelas Kristian didampingi rekannya Septian Krisna.

"Harapan kami, sebelum lebaran (Hari Raya Idhul Fitri) UGR sudah bisa terbayarkan. Agar warga terdampak bisa menikmati lebaran bersama keluarga dengan lega," ujar Septian menambahkan.

Sementara itu, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Andri Kristanto mengatakan hari ini, Selasa (12/4/2022) adalah musyawarah ulang. Sebelumnya sebanyak 131 orang pemilik 164 bidang tanah terdampak quarry Desa Wadas menolak menandatangani hasil musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai untuk tanah (bidang) batuan andesit (quarry) Desa Wadas, karena belum sepakat terkait harga tanaman.

"Waktu itu, Rabu (6/4/2022) masyarakat setuju untuk harga tanah Rp. 213 per meter persegi (tanam dalam), sementara untuk tanah di pinggir jalan harga lebih tinggi lagi. Untuk harga tanaman warga menghendaki disesuaikan dengan Perbup nomer 77 tahun 2022 Purworejo," jelas Andri kepada awak media. (*)