Prokes Tak Boleh Lalai Meski Libur Semester

 Prokes Tak Boleh Lalai Meski Libur Semester

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sebentar lagi para pelajar akan memasuki libur akhir semester atau biasa disebut dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk di Kabupaten Purworejo sendiri, libur terhitung dimulai 24 Desember 2021.

"Libur semester terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Siswa akan menerima hasil belajar (rapor) pada Jumat (24/12/2021)," jelas Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, Senin (20/12/2021) siang, di kantornya.

Dia menambahkan, sebelum liburan tiba, pihaknya berpesan kepada pihak sekolah selama melakukan kegiatan sekolah harus mengaktifkan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di Satuan Pendidikan.
“Satuan Pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M terhadap semua civitas," tandas Sukmo.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 6 Kabupaten Purworejo, Teguh Widodo terus menghimbau siswa dan siswi SMP Negeri 6 untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

"Alhamdulillah siswa-siswi kami sangat mematuhi protokol kesehatan. Di lingkungan sekolah kami sudah menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tempat duduk satu bangku untuk satu siswa," jelas Teguh kepada koranbernas.id, Senin (20/12/2021) malam via pesan singkat.
Teguh Widodo mengatakan semuanya disiapkan oleh pihak sekolah, agar siswa mudah dalam menerapkan prokes dengan pendekatan 5 M. Dan sebelum liburan tiba, pihaknya berkoordinasi dengan orang tua agar selama liburan menjaga putra putrinya untuk senantiasa tetap mematuhi prokes dengan pola 5 M.
"Kami menghimbau agar peserta didik untuk tidak diajak / melakukan perjalanan keluar kota," sebutnya.
Selain itu, untuk vaksinasi siswa SMP Negeri 6, pada sebulan yang lalu mencapai 98 persen, beberapa anak ada yang belum vaksin karena tak lolos skrining kesehatan.

"Dengan vaksinasi Covid-19 hampir 100 persen di SMP Negeri 6 untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)," tandas Teguh. (*)