Ratu Keraton Agung Sejagad Menangis Divonis 18 Bulan, Raja 4 Tahun

Ratu Keraton Agung Sejagad Menangis Divonis 18 Bulan, Raja 4 Tahun

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo akhirnya menjatuhkan vonis untuk raja dan ratu Keraton Agung Sejagad. Vonis untuk raja Totok Santoso (43) selama 4 tahun dan ratu Fanny Aminadia (42) 1 tahun enam bulan (18 bulan). 

Sempat ditunda dua kali, sidang vonis perkara menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan terdakwa Totok dan Fanny dibacakan, Selasa (15/9/2020).

Pada awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar namun usai mendengarkan vonis hakim, Fanny tampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU,” kata Sutarno, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno selaku ketua dan Anshori Hironi serta Syamsumar Hidayat masing-masing sebagai anggota, sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fanny.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun. Sedangkan terdakwa Fanny Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan,” lanjut Sutarno.

Keduanya sempat saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan. Bahkan tampak dari layar monitor, Fanny menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz, menyatakan pikir-pikir. “Kami punya waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal 18 September,” kata Aziz.

Kemungkinan besar, lanjut Aziz, akan banding karena vonis untuk Fanny Aminadia belum ada dua per tiga dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara.

Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan, juga menyatakan pikir-pikir. “Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak,” kata Sofyan.

Di Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo, raja dan ratu tersebut enggan memberikan keterangan ke humas rutan setempat karena ratu Fanny sedang menangis akibat tuntutan vonis hakim.

Perlu diketahui kedua terdakwa adalah orang yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) yang menghebohkan Indonesia awal 2020.

KAS memiliki banyak pengikut yang rela membayar jutaan rupiah untuk pembelian seragam prajurit keraton serta kegiatan keraton lainnya.

Persidangan ketiga tuntutan vonis yang dilakukan secara online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) Muhammad Sofyan berada di Kejari Purworejo.

Majelis hakim yang diketuai Sutarno dan beranggotakan Syamsumar Hidayat serta Ansori Hironi berada di Pengadilan Negeri Purworejo. Sedangkan terdakwa raja dan ratu berada di Rutan Kelas 2B Purworejo. Media peliput berada di Kejaksaan Negeri Purworejo. (*)