Yogyakarta Kaya Sejarah, DPRD DIY Mendorong Pembangunan Museum Keistimewaan

Bangunan museum tidak harus besar. Mungkin hanya berupa rumah.

Yogyakarta Kaya Sejarah, DPRD DIY Mendorong Pembangunan Museum Keistimewaan
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan keterangan saat jumpa pers di DPRD DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Yogyakarta sebagai Kota Perjuangan kaya akan sejarah. Sebagai upaya membuka pemahaman generasi muda khususnya generasi Z terhadap sejarah kota ini, DPRD DIY mendorong dibangunnya museum keistimewaan DIY.

“Ide tentang museum keistimewaan sebenarnya sudah lama. Pemda sudah mulai membangunan monumen pelataran di Kalasan. Penting bagi Pemda DIY untuk cekat-ceket melahirkan museum keistimewaan menjadi tempat rekreasi keluarga dan jugugan bagi wisatawan,” ungkap Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Pada jumpa pers di gedung dewan Jalan Malioboro, Senin (29/1/2024), Eko menyampaikan masyarakat tentu saja menunggu museum tersebut.

“Mengapa? Karena masyarakat juga inigin tahu terutama bagi generasi Z, adik-adik kita yang masih SMA, tentang lahirnya Undang-undang No 13 Tahun 2022 tentang Keistimewaan DIY,” ungkapnya.

Rencananya, kata dia, DPRD DIY mengundang Paniradya Kaistimewan, Dinas Kebudayaan dan lembaga terkait serta para sejarahwan dan periset.

ARTIKEL LAINNYA: ArtWor 2 Mewarnai Atmosfer Kreatif di Purworejo

Disebutkan, sudah semestinya rencana pendirian museum didukung dengan riset sejarah yang ilimiah. Sedangkan bangunan museum tidak harus besar. Mungkin hanya berupa rumah misalnya salah satu rumah di kawasan Kotagede.

Jika rencana tersebut benar-benar terealisasi keberadaan museum keistimewaan selain menjadi tempat rekreasi juga sebagai sarana riset sejarah dan membantu mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi, misalnya.

Menurut Eko Suwanto, keistimewaan DIY adalah berkah seperti halnya pengakuan kekhususan Aceh dan otonomi khusus Papua. “Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki sejarah keistimewaan lewat proses panjang. Pengetahuan dan pemahaman tentang keistimewaan DIY perlu dengan mudah diakses publik,” kata dia.

Dia menambahkan, sejarah keistimewaan sejatinya sudah bisa dilacak pada terbitnya UU 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Jadi sudah ada dasar Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY serta  aspek sejarah yang sarat makna,” jelasnya.

Merujuk catatan sejarah, pasca-proklamasi NKRI diperkuat oleh Keraton dan Pakualaman. Selain itu, juga ada peran dari tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo. Kemudian, Radjiman Wedyodiningrat, BPH Puruboyo, BPH Bintoro, Sukaptinah dan Abdul Kahar Muzzakir tokoh Muhammadiyah Kotagede, maupun sosok Ki Hadjar Dewantara. (*)